Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Politik Dianggap Pragmatis dalam Menyusun RUU Pemilu

Kompas.com - 27/03/2017, 16:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pascakunjungan kerja ke Jerman beberapa waktu lalu, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu menggelontorkan wacana keanggotaan Komisi Pemilihan Umum yang berasal dari partai politik.

Namun, wacana tersebut dipandang sebagai pragmatisme partai politik dalam memperjuangkan kepentingan kelompok mereka ketika kontestasi berlangsung.

"Saya kira watak pragmatis itu kian kelihatan seiring dengan makin dekatnya batas waktu akhir proses pembahasan RUU Pemilu," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (27/3/2017).

Sebagai anggota partai politik, kata dia, anggota Pansus RUU Pemilu dituntut membela kepentingan kendaraan politiknya untuk melenggang ke parlemen, sedini mungkin.

Tentu ini dengan harapan bahwa ada jaminan memenangkan pemilu di kemudian hari.

"Tuntutan tersebut tampaknya begitu sulit jika mempertimbangkan usulan masyarakat sipil dan pakar di dalam negeri yang dengan segala idealismenya mencoba membangun regulasi kepemiluan yang mendukung penguatan demokrasi," kata Lucius.

(Baca juga: Lihatlah Konstitusi dan Sejarah Saat KPU Disesaki Wakil Parpol)

Ia menambahkan, Pansus RUU Pemilu selama ini selalu diingatkan bahwa anggota KPU yang nantinya terpilih harus mandiri dan bebas dari kepentingan pihak mana pun. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.

"Semangat kemandirian KPU yang kemudian dirumuskan oleh penyusun (amandemen ketiga) UUD tentu muncul dari pengalaman di mana ketika penyelenggara pemilu berasal dari parpol, maka yang akan terjadi adalah praktek transaksional yang kian menjadi seiring dengan masalah yang muncul selama proses penyelenggaraan pemilu," ujar Lucius.

(Baca juga: "Komisioner KPU dari Parpol adalah Langkah Mundur Demokrasi")

Namun, ia menduga, usulan yang diberikan masyarakat sipil serta sejumlah pakar tidak dianggap serius. Sebaliknya, ada sejumlah sikap yang telah dirancang terhadap beberapa isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu.

Untuk menghindari kritik dari masyarakat, maka Pansus RUU Pemilu membawa pembahasan tersebut ke luar negeri.

"Begitu pragmatisnya wacana ini membuat Pansus harus menggunakan studi banding untuk menyampaikannya ke publik. Seolah-olah dengan menyebutnya sebagai hasil studi, mereka punya legitimasi untuk mengakomodasi wacana itu di dalam RUU," ucap dia.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com