Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Komisioner KPU dari Parpol adalah Langkah Mundur Demokrasi"

Kompas.com - 27/03/2017, 07:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari partai politik dinilai kemunduran demokrasi.

Wacana itu digulirkan oleh Panitia Khusus revisi UU Pemilu. Perwakilan parpol dalam jajaran komisioner KPU dianggap akan mengurangi peluang kecurangan oleh penyelenggara pemilu.

"Komisioner KPU dari parpol adalah langkah mundur demokrasi Indonesia," kata Sekjen Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni, kepada Kompas.com, Minggu (26/3/2017).

Toni mengatakan, pada Pemilu 1999, perwakilan parpol pernah menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.

Akan tetapi, saat itu tujuannya untuk memuluskan proses transisi politik dari orde baru ke era reformasi.

Dengan beranggotakan 53 orang dari utusan parpol dan dipimpin oleh Rudini selaku Mendagri saat itu, diharapkan Pemilu 1999 memiliki legitimasi yang kuat karena seluruh utusan partai yang menjadi peserta pemilu juga ikut mengawasi bersama hasil Pemilu 1999.

"Kembali ke wacana masa transisi adalah kemunduran demokrasi yang telah dicapai tidak dengan mudah oleh bangsa Indonesia," ucapjar Antoni. 

Ia juga menilai, Komisoner KPU dari parpol akan bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat 5 tentang kemandirian anggota KPU.

KPU adalah institusi penting produk reformasi. Sistem pemilu jujur dan adil adalah aturan main yang harus dijunjung oleh komisioner KPU di seluruh tingkatan.

"Karenanya sebagai wasit, integritas dan objektivitas dijaga dengan mensyaratkan bahwa komisioner tidak dibenarkan dari utusan Parpol yang merupakan kontestan Pemilu," ujar dia.

Wacana ini muncul setelah Pansus RUU Pemilu melakukan studi banding ke Jerman dan Meksiko.

"Praktik demokrasi bukanlah menu yang bisa diimpor dari satu negara ke negara yang lain. Demokrasi selalu mengalami penyesuaian dan diperdebatkan, karenanya demokrasi masih menjadi pilihan relevan banyak bangsa di dunia," kata Antoni.

Ia menduga, ada indikasi dan upaya DPR untuk mengulur waktu pengesahan UU Pemilu dengan mengangkat wacana utusan parpol di KPU. 

Mundurnya pengesahan RUU Pemilu akan berakibat sangat serius pada keseluruhan jadwal tahapan Pemilu 2019.

Oleh karena itu, PSI mendesak DPR RI segera menuntaskan UU Pemilu 2019 sesuai seruan Mendagri, yakni paling lambat April 2017.

"DPR RI agar lebih fokus pada agenda pasal-pasal yang lebih krusial ketimbang membahas usulan yang tidak relevan, prematur dan terbukti "error" dalam menetapkan sampel penelitian," tambah Antoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com