Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihatlah Konstitusi dan Sejarah Saat KPU Disesaki Wakil Parpol

Kompas.com - 24/03/2017, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Terkesima dengan komposisi penyelenggara pemilu di Jerman dan Meksiko, sejumlah anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan hal serupa. Unsur partai politik perlu masuk dalam Komisi Pemilihan Umum.

Padahal, hal serupa pernah dipraktikkan di Indonesia dan hasilnya tidak berjalan baik. Terlebih, amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada 2001 telah mengamanahkan agar pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat mandiri. Ini kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2011.

Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu DPR, antara lain dari Fraksi Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Hanura, yang ingin unsur partai masuk di KPU, mungkin tidak tahu, lupa, atau justru sengaja melupakan sejarah pemilu, khususnya ketika KPU diisi unsur partai politik peserta pemilu tahun 1999.

Kala itu, anggota KPU terdiri atas 48 wakil partai politik peserta pemilu tahun 1999 ditambah lima wakil dari pemerintah. KPU pun dipimpin wakil dari partai politik, yaitu Rudini yang mewakili Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong.

(Baca: "Direcoki" DPR, Netralitas KPU Kini di Ujung Tanduk)

Kondisi itu membuat kinerja KPU tak terelakkan sarat dengan kepentingan politik setiap partai.

Dari arsip pemberitaan Kompas terkait KPU sepanjang tahun 1999, kepentingan politik jelas terlihat saat proses hingga penetapan hasil penghitungan suara, pembahasan penggabungan sisa suara, dan penetapan calon anggota DPR terpilih.

Partai yang kecewa, antara lain karena raihan suaranya minim, berulang kali memaksa rapat KPU berakhir tanpa hasil. Rapat praktis hanya diisi perdebatan, bahkan antaranggota KPU baku hantam. Akibatnya, penetapan hasil pemilu oleh KPU berulang kali tertunda.

Kerja KPU yang lamban itu memicu ketidakpastian politik dan akibatnya turut membuat kondisi ekonomi saat itu semakin terpuruk.

Pengalaman itu membuat pemerintah dan DPR belajar. Setahun setelah Pemilu 1999, pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Pemilu dan menjadikan KPU sebagai lembaga yang independen dan nonpartisan. Artinya, tidak ada lagi orang partai dan orang pemerintah di KPU.

(Baca: Soal Anggota KPU dari Parpol, Bagaimana Mungkin Pemain dan Wasit Sama?)

Langkah itu dikuatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melakukan amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001. Amandemen itu, antara lain, melahirkan Pasal 22E Ayat 5 yang menyebutkan pemilu diselenggarakan KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011, 4 Januari 2012, juga ikut menguatkan. Dalam amar putusannya atas uji materi pasal-pasal yang menyangkut syarat anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, istilah mandiri di Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945 terkait erat dengan konsep nonpartisan.

"Adalah hal yang tidak sejalan dengan logika dan keadilan jika pemilu diselenggarakan lembaga yang terdiri atau beranggotakan para peserta pemilu itu sendiri," demikian salah satu kalimat di putusan MK itu.

Keterlibatan partai sebagai penyelenggara pemilu akan membuka peluang keberpihakan penyelenggara ke salah satu kontestan.

Keberpihakan akan menimbulkan ketidakpercayaan serta proses dan hasil yang tidak adil sehingga menghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan melalui pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com