JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meyakini DPR tidak akan memasukkan unsur partai politik (parpol) dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum, saat menyusun undang-undang pemilu baru.
Fadli Zon mengatakan, wacana tersebut dimunculkan untuk menguji nalar publik yang selama ini meyakini bahwa keanggotaan KPU yang bebas dari unsur parpol dijamin independensinya.
Padahal, menurut Fadli, banyak kecurangan yang terjadi saat KPU dipimpin oleh unsur nonparpol yang selama ini dianggap independen.
"Saya kira wacana itu dikemukakan untuk menantang isu independensi yang seringkali ada titipan dari berbagai pihak. Adanya kasus-kasus kecurangan yang kita rasakan baik dalam pileg (pemilu legislatif) dan pilpres (pemilu presiden)," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Ia pun membandingkan pemilu di India dengan Indonesia. Di India, tutur Fadli, dengan jumlah pemilih yang mencapai 840 juta orang, namun sengketa di sana hampir tidak ada.
Sementara itu, Indonesia, jumlah pemilihnya jauh lebih sedikit dibandingkan India. Namun, jumlah sengketa akibat kecurangan justru jauh lebih banyak.
"Berarti kan ada masalah dengan penyelenggaraan. Bisa dari sistem penyelenggaraannya bisa dari oknum penyelenggara. Inilah yang kemudian di-challenge supaya kemudian ada check and balance," tutur Fadli.
(Baca juga: Usul KPU dari Parpol, Pansus DPR Dinilai Tak Belajar dari Pemilu 1999)
Wacana keanggotaan KPU dari partai politik muncul setelah Pansus RUU Pemilu melakukan studi banding ke Jerman dan Meksiko.
Di Jerman, Pansus RUU Pemilu mengacu pada keanggotaan KPU Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Namun, wacana adanya unsur partai politik (parpol) dalam keanggotaan KPU melemah saat rapat konsinyering Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah di Hotel Atlet Century, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
(Baca: Menurut Golkar, Fraksi-fraksi Cenderung Pertahankan Netralitas KPU)
"Dari rapat kemarin meski belum ada keputusan final kelihatannya begitu kok, arah pembahasan justru ke arah menjaga netralitas dan kemandirian penyelenggara pemilu," ujar anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, saat dihubungi, Jumat (24/3/2017).
Menurut dia, saat ini pandangan fraksi-fraksi sudah mengerucut untuk mempertahankan keanggotaan KPU yang netral. Namun, masih ada beberapa hal yang dipertimbangkan seperti syarat mundur dari partai politik saat mendaftar.