Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihatlah Konstitusi dan Sejarah Saat KPU Disesaki Wakil Parpol

Kompas.com - 24/03/2017, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Terkesima dengan komposisi penyelenggara pemilu di Jerman dan Meksiko, sejumlah anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan hal serupa. Unsur partai politik perlu masuk dalam Komisi Pemilihan Umum.

Padahal, hal serupa pernah dipraktikkan di Indonesia dan hasilnya tidak berjalan baik. Terlebih, amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada 2001 telah mengamanahkan agar pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat mandiri. Ini kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2011.

Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu DPR, antara lain dari Fraksi Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Hanura, yang ingin unsur partai masuk di KPU, mungkin tidak tahu, lupa, atau justru sengaja melupakan sejarah pemilu, khususnya ketika KPU diisi unsur partai politik peserta pemilu tahun 1999.

Kala itu, anggota KPU terdiri atas 48 wakil partai politik peserta pemilu tahun 1999 ditambah lima wakil dari pemerintah. KPU pun dipimpin wakil dari partai politik, yaitu Rudini yang mewakili Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong.

(Baca: "Direcoki" DPR, Netralitas KPU Kini di Ujung Tanduk)

Kondisi itu membuat kinerja KPU tak terelakkan sarat dengan kepentingan politik setiap partai.

Dari arsip pemberitaan Kompas terkait KPU sepanjang tahun 1999, kepentingan politik jelas terlihat saat proses hingga penetapan hasil penghitungan suara, pembahasan penggabungan sisa suara, dan penetapan calon anggota DPR terpilih.

Partai yang kecewa, antara lain karena raihan suaranya minim, berulang kali memaksa rapat KPU berakhir tanpa hasil. Rapat praktis hanya diisi perdebatan, bahkan antaranggota KPU baku hantam. Akibatnya, penetapan hasil pemilu oleh KPU berulang kali tertunda.

Kerja KPU yang lamban itu memicu ketidakpastian politik dan akibatnya turut membuat kondisi ekonomi saat itu semakin terpuruk.

Pengalaman itu membuat pemerintah dan DPR belajar. Setahun setelah Pemilu 1999, pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Pemilu dan menjadikan KPU sebagai lembaga yang independen dan nonpartisan. Artinya, tidak ada lagi orang partai dan orang pemerintah di KPU.

(Baca: Soal Anggota KPU dari Parpol, Bagaimana Mungkin Pemain dan Wasit Sama?)

Langkah itu dikuatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melakukan amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001. Amandemen itu, antara lain, melahirkan Pasal 22E Ayat 5 yang menyebutkan pemilu diselenggarakan KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011, 4 Januari 2012, juga ikut menguatkan. Dalam amar putusannya atas uji materi pasal-pasal yang menyangkut syarat anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, istilah mandiri di Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945 terkait erat dengan konsep nonpartisan.

"Adalah hal yang tidak sejalan dengan logika dan keadilan jika pemilu diselenggarakan lembaga yang terdiri atau beranggotakan para peserta pemilu itu sendiri," demikian salah satu kalimat di putusan MK itu.

Keterlibatan partai sebagai penyelenggara pemilu akan membuka peluang keberpihakan penyelenggara ke salah satu kontestan.

Keberpihakan akan menimbulkan ketidakpercayaan serta proses dan hasil yang tidak adil sehingga menghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan melalui pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com