Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, Yasonna Dua Kali Tidak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 08/02/2017, 19:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR Yasonna H Laoly dua kali tidak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Padahal, keterangan Menteri Hukum dan HAM itu dibutuhkan untuk mengkonfirmasi sejumlah indikasi keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus itu.

"Kami menerima informasi yang bersangkutan sedang tidak di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Dalam pemanggilan pertama, Yasonna tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan baru diterima satu hari sebelum pemeriksaan.

Menurut Febri, dalam pemeriksaan Yasonna, penyidik rencananya akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana yang diterima sejumlah anggota DPR.

Yasonna sendiri akan diperiksa selaku jabatannya sebagai mantan anggota DPR RI periode 2009-2014.

(Baca: Kasus E-KTP, KPK Kembali Panggil Yasonna Laoly)

Menurut Febri, ketidakhadiran Yasonna hingga pemanggilan kedua akan membuat politisi PDI Perjuangan itu kehilangan kesempatan untuk menjelaskan fakta dan informasi sesuai kapasitasnya yang sebelumnya bertugas di Komisi II DPR.

Yasonna sedianya akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

(Baca juga: Yasonna Mengaku Tak Tahu soal Bagi-bagi Uang Proyek E-KTP)

Dalam kasus ini, selain Sugiharto KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi adanya penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPR. Hingga saat ini, terdapat sejumlah pihak baik perorangan dan korporasi yang telah menyerahkan uang kepada KPK.

Update:

Penjelasan Menkumham

Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, Yasonna tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang berada di Hongkong untuk bertemu Departemen Kehakiman Hongkong.

Yasonna berada di Hongkong dalam rangka membahas penempatan bank guarantee untuk memastikan Pemerintah Hongkong membantu Indonesia merampas aset Hesham Al Warraq dan Raffat Ali Rizvi terkait kasus Bank Century.

Selain itu, Yasonna berada di Hongkong terkait proses ekstradisi Hesham.

"Pak Menteri juga sudah mengirim surat ke Presiden dan ke KPK, jadi tidak bisa datang ke KPK," kata Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendy Perangin Angin.

(Baca: Urus Kasus Century di Hongkong, Yasonna Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK)

Kompas TV Setya Novanto & Anas Urbaningrum Diperiksa soal E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com