Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Pengacara Raoul Divonis Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 09/01/2017, 17:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara kepada Ahmad Yani, staf pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusmah.

Vonis itu terkait kasus suap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan," ujar ketua majelis hakim, Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Majelis hakim menilai, Yani tidak terbukti melakukan suap terhadap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut KPK.

Dalam dakwaan primer, Yani dianggap melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pertama, Ahmad Yani tidak terbukti sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Kedua, membebaskan Ahmad Yani dari dakwaan primer tersebut," kata Ibnu.

Namun, majelis hakim menilai Yani terbukti ikut terlibat sebagai perantara dalam kasus suap tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan melanggar Pasal 5 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ketiga, menyatakan saudara Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider," kata Ibnu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tututan jaksa KPK, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Yani tidak akan mengajukan banding.

"Saya menerima yang mulia," ujar Yani setelah berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Sementara itu, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Pasalnya, vonis itu masih di bawah tuntutan.

Penyuapan tersebut melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Menurut Jaksa, pemberian tersebut agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com