JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Edy didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara hukum sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.
"Saya adalah kepala keluarga yang masih punya tanggung jawab keluarga. Saya sangat menyesal dan mengakui perbuatan saya," ujar Edy saat membacakan nota pembelaan.
Dalam materi pembelaan, Edy juga memohon kepada Majelis Hakim agar harta benda miliknya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat dikembalikan.
Beberapa harta milik Edy yang diminta untuk dikembalikan yaitu, uang 30.000 dollar AS dan uang 1.800 dollar Singapura.
Selain itu, mobil Honda CRV, ponsel, dan paspor atas nama pribadinya. Menurut Eddy, uang tersebut disita KPK dari dalam dompet dan dari meja kerja saat dilakukan penggeledahan di PN Jakarta Pusat.
Edy Nasution didakwa menerima suap secara bertahap sebesar Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan perusahaan dibawah Lippo Group.
Edy dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar uang yang disita dalam penyidikan dirampas karena diduga sebagai gratifikasi.
(Baca: Panitera PN Jakpus Edy Nasution Dituntut 8 Tahun Penjara)
Ada pun, uang yang tidak dapat dipastikan asal-usulnya tersebut terdiri dari 20 dollar AS, Rp 10.350.000, dan 9.852 dollar Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.