Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Cermat soal Pasal dalam Kasus "Jokowi Undercover"

Kompas.com - 03/01/2017, 13:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono meminta kepolisian berhati-hati dalam pengusutan kasus buku Jokowi Undercover.

Apalagi, jika polisi menetapkan pasal pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dalam kasus buku Jokowi Undercover, penting melihat dasar Polri untuk menerapkan kedua UU tersebut," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1/2017).

Supriyadi mengatakan, dalam kasus tersebut Polri harus memeriksa apakah substansi yang dianggap sebagai perbuatan pidana dalam buku itu benar-benar masuk dalam rumusan diskriminasi berbasis ras dan etnis atau SARA.

"Masuk dalam rumusan diskriminasi berbasis ras dan etnis atau lebih spesifik memenuhi frase “antargolongan” dalam  UU ITE?" ucapnya.

Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, dituduh melanggar Pasal 16 UU Diskriminasi dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dia diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Supriyadi mengatakan, pasal pidana dalam UU Diskriminasi dan UU ITE memiliki karakater yang berbeda.

Dalam pasal 16 UU Diskriminasi, elemen utamanya adalah kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis atau kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Sedangkan dalam pasal 28 UU ITE juga mememiliki unsur penting, yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dengan demikian UU ITE menggunakan unsur SARA dalam mengategorikan tindak pidananya, berbeda dengan yang tercantum dalam UU Diskriminasi.

Supriyadi mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih hati-hati dan cermat dalam menerapkan pasal-pasal pidana dalam UU Diskriminasi dan UU ITE dalam kasus buku Jokowi Undercover.

Dia berharap penyidik, penuntut dan pengadilan secara presisi mencermati penggunaan pasal pidana yang sesuai atau mencari bukti-bukti baru yang lebih relevan dalam kasus tersebut. 

"UU ITE ternyata lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi, karena ada unsur kejahatan dalam frase 'antargolongan', yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi," kata Supriyadi.

Di samping itu, ICJR juga mendorong upaya pemerintah yang lebih memadai untuk menghalau isu negatif terkait ungkapan kebencian berbasis ras dan etnis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com