Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Cermat soal Pasal dalam Kasus "Jokowi Undercover"

Kompas.com - 03/01/2017, 13:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono meminta kepolisian berhati-hati dalam pengusutan kasus buku Jokowi Undercover.

Apalagi, jika polisi menetapkan pasal pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dalam kasus buku Jokowi Undercover, penting melihat dasar Polri untuk menerapkan kedua UU tersebut," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1/2017).

Supriyadi mengatakan, dalam kasus tersebut Polri harus memeriksa apakah substansi yang dianggap sebagai perbuatan pidana dalam buku itu benar-benar masuk dalam rumusan diskriminasi berbasis ras dan etnis atau SARA.

"Masuk dalam rumusan diskriminasi berbasis ras dan etnis atau lebih spesifik memenuhi frase “antargolongan” dalam  UU ITE?" ucapnya.

Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, dituduh melanggar Pasal 16 UU Diskriminasi dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dia diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Supriyadi mengatakan, pasal pidana dalam UU Diskriminasi dan UU ITE memiliki karakater yang berbeda.

Dalam pasal 16 UU Diskriminasi, elemen utamanya adalah kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis atau kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Sedangkan dalam pasal 28 UU ITE juga mememiliki unsur penting, yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dengan demikian UU ITE menggunakan unsur SARA dalam mengategorikan tindak pidananya, berbeda dengan yang tercantum dalam UU Diskriminasi.

Supriyadi mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih hati-hati dan cermat dalam menerapkan pasal-pasal pidana dalam UU Diskriminasi dan UU ITE dalam kasus buku Jokowi Undercover.

Dia berharap penyidik, penuntut dan pengadilan secara presisi mencermati penggunaan pasal pidana yang sesuai atau mencari bukti-bukti baru yang lebih relevan dalam kasus tersebut. 

"UU ITE ternyata lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi, karena ada unsur kejahatan dalam frase 'antargolongan', yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi," kata Supriyadi.

Di samping itu, ICJR juga mendorong upaya pemerintah yang lebih memadai untuk menghalau isu negatif terkait ungkapan kebencian berbasis ras dan etnis.

Supriyadi menilai, pemerintah punya lebih banyak sumber daya untuk menghalau isu negatif tersebut.

"Penggunaan hukum pidana memang jelas diperlukan, namun hukum pidana merupakan upaya terakhir, bila upaya-upaya lainya telah gagal," ucapnya.  

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya.

Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri.

(Baca: Penulis Buku "Jokowi Undercover" Ditangkap dan Ditahan Polisi)

Dalam bukunya, Bambang menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014 lalu.

Tak hanya itu, Bambang juga dianggap menebarkan kebencian terhadap kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers.

Ia menyebut bahwa sosok Jokowi dan Jusuf Kalla muncul atas keberhasilan media massa dan melakukan kebohongan terhadap rakyat.

Kompas TV Istri Penulis "Jokowi Undercover" Serahkan Kasus ke Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com