Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Cermat soal Pasal dalam Kasus "Jokowi Undercover"

Kompas.com - 03/01/2017, 13:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono meminta kepolisian berhati-hati dalam pengusutan kasus buku Jokowi Undercover.

Apalagi, jika polisi menetapkan pasal pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dalam kasus buku Jokowi Undercover, penting melihat dasar Polri untuk menerapkan kedua UU tersebut," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1/2017).

Supriyadi mengatakan, dalam kasus tersebut Polri harus memeriksa apakah substansi yang dianggap sebagai perbuatan pidana dalam buku itu benar-benar masuk dalam rumusan diskriminasi berbasis ras dan etnis atau SARA.

"Masuk dalam rumusan diskriminasi berbasis ras dan etnis atau lebih spesifik memenuhi frase “antargolongan” dalam  UU ITE?" ucapnya.

Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, dituduh melanggar Pasal 16 UU Diskriminasi dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dia diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Supriyadi mengatakan, pasal pidana dalam UU Diskriminasi dan UU ITE memiliki karakater yang berbeda.

Dalam pasal 16 UU Diskriminasi, elemen utamanya adalah kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis atau kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Sedangkan dalam pasal 28 UU ITE juga mememiliki unsur penting, yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dengan demikian UU ITE menggunakan unsur SARA dalam mengategorikan tindak pidananya, berbeda dengan yang tercantum dalam UU Diskriminasi.

Supriyadi mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih hati-hati dan cermat dalam menerapkan pasal-pasal pidana dalam UU Diskriminasi dan UU ITE dalam kasus buku Jokowi Undercover.

Dia berharap penyidik, penuntut dan pengadilan secara presisi mencermati penggunaan pasal pidana yang sesuai atau mencari bukti-bukti baru yang lebih relevan dalam kasus tersebut. 

"UU ITE ternyata lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi, karena ada unsur kejahatan dalam frase 'antargolongan', yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi," kata Supriyadi.

Di samping itu, ICJR juga mendorong upaya pemerintah yang lebih memadai untuk menghalau isu negatif terkait ungkapan kebencian berbasis ras dan etnis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com