Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Vonis Perkara Koruptor Semakin Ringan, Ini Kata Ketua MA

Kompas.com - 28/12/2016, 12:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tidak setuju terhadap penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai tren vonis perkara korupsi di Indonesia.

Penelitian ICW menyebut bahwa rata-rata vonis terdakwa perkara korupsi sepanjang Januari-Juni 2016 hanya 2 tahun 1 bulan penjara.

Namun, menurut Hatta Ali, bukan berarti vonis terhadap koruptor semakin berkurang.

"Jumlah perkara korupsi semakin meningkat, itu iya. Tapi kalau tren hukumannya turun, saya rasa tidak," ujar Hatta dalam konferensi pers refleksi akhir tahun MA di Ruang Arifin Tumpa, Kompleks MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Akan tetapi, Hatta tidak menjelaskan pernyataannya itu secara rinci.

"Baca saja di koran, berapa (perkara) yang dinaikkan hukumannya," ucap dia.

Lagipula, menurut Hatta, vonis perkara korupsi tidak pas jika dilihat berdasarkan tren per periode waktu. Sebab, setiap perkara, materi persidangan hingga pasal dakwaannya sangat berbeda.

Misalnya, dia mencontohkan, vonis seorang terdakwa yang didakwa dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentu lebih rendah dibandingkan jika seorang terdakwa didakwa dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi itu semua tergantung pada pasal dakwaan. Lebih tepat kita lihat pasal dakwaannya apa dulu. Tidak bisa main pukul rata begitu. Harus dilihat kasus per kasus," kata Hatta.

Diberitakan, pemantauan ICW sepanjang Januari-Juni 2016, sebagian besar koruptor hanya mendapat hukuman rata-rata 2 tahun 1 bulan penjara.

(Baca: ICW: Ada Kecenderungan Vonis terhadap Koruptor Semakin Ringan)

ICW membagi hukuman kepada koruptor dalam empat kategori, yaitu bebas, ringan (dihukum hingga 4 tahun), sedang (5-10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun).

Sepanjang semester pertama 2016, dari 352 perkara korupsi, 275 koruptor dijatuhi vonis ringan. Sisanya, 46 putusan berstatus bebas, 37 putusan sedang, dan hanya 7 vonis masuk klasifikasi berat.

Kompas TV ICW: Dari 384 Kasus, 46 Terdakwa Divonis Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com