Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan soal Keabsahan Bukti Rekaman Elektronik dalam Revisi UU ITE

Kompas.com - 19/10/2016, 09:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keabsahan bukti rekaman elektronik dalam suatu perkara hukum menjadi salah satu yang dibahas dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan, hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Novanto menggugat Pasal 5 UU ITE tentang keabsahan bukti rekaman elektronik atas percakapannya dengan bos Freeport Mcmoran James Moffet yang direkam oleh Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Henri mengatakan, revisi UU ITE menjamin semua bukti rekaman elektronik sah bila perekaman dilakukan oleh pihak pertama dan kedua.

(Baca: Hindari Multitafsir, Definisi Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dikembalikan ke KUHP)

"Misalnya kamu sama saya lagi ngobrol, terus kamu ngerekam percakapan kita tanpa sepengetahuan saya, itu bukti rekaman yang sah. Yang enggak boleh itu kalau di antara percakapan kita muncul orang ketiga lantas merekam dan dijadikan bukti," kata Henri, saat dihubungi, Selasa (18/10/2016) malam.

Henri mengatakan, perekaman atau penyadapan yang dilakukan oleh pihak ketiga (intersepsi) berdasarkan putusan MK hanya boleh dilakukan aparat penegak hukum.

Namun demikian, hak untuk menyampaikan bukti rekaman oleh warga negara tetap dijamin oleh pemerintah dan DPR melalui revisi UU ITE.

"Jadi tetap kita bisa menjadikan bukti rekaman sebagai bukti sah di persidangan, tapi hanya boleh dilakukan oleh pihak pertama dan kedua yang langsung terlibat dalam percakapan," kata Henri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com