JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perdebatan yang muncul dalam pembahasan revisi Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah adanya pasal pencemaran nama baik.
Pasal tersebut ditengarai menimbulkan multitafsir sehingga kerap digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat oleh pihak tertentu.
Ketua Tim Panitia Kerja RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto, menyatakan, pemerintah tetap menghadirkan Pasal 27 untuk tetap melindungi warga negara dari pencemaran nama baik.
Untuk menghindari pengertian yang multitafsir, kata Henri, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengembalikan tafsir pencemaran nama baik ke KUHP Pasal 310-311.
"Kalau di UU ITE yang lama memang agak multitafsir pengertian pencemaran nama baik, tapi kalau di KUHP kan jelas. Dan sudah kewajiban negara untuk melindungi kehormatan warga negara," kata Henri, saat dihubungi, Selasa (18/10/2016) malam.
Henri mengatakan, saat ini hukuman dari pencemaran nama baik yang dilakukan melalui dunia maya telah dikurangi menjadi di bawah lima tahun.
Hal itu berimplikasi pada larangan penahanan bagi seseorang yang tengah disidik karena disangkakan melakukan pencemaran nama baik melalui dunia maya.
Sesuai Pasal 21 KUHAP, penyidik tidak diperkenankan menahan tersangka bila ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Jadi UU ITE yang baru ini proporsional, melindungi hak warga negara menyampaikan pendapat dan berekspresi sekaligus melindungi hak warga negara untuk terjaga kehormatan dan privasinya," lanjut Henri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.