Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambang Ilegal Bisa Jadi Bencana Bagi Negeri Ini

Kompas.com - 13/10/2016, 07:56 WIB
Mikhael Gewati

Penulis


KOMPAS.com
– Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan potensi sumber daya alam logam mineralnya, seperti nikel, timah, dan emas. Selain menguntungkan, kekayaan itu juga bisa menjadi pisau bermata dua yang berbahaya.

Ya, berlimpahnya kandungan mineral logam di perut ibu pertiwi membuat semua orang berlomba-lomba untuk mengeruknya. Selain perusahaan yang mengantongi izin resmi, muncul pula penambang-penambang liar.

Kehadiran gurandil, sebutan bagi penambang ilegal, lalu menjadi masalah besar bagi negeri ini. Ketidakpedulian mereka terhadap lingkungan dan keselamatan tak jarang membawa gurandil kepada kematian. Penambang liar bisa terkubur hidup-hidup bersama bahan tambang yang sedang dikeruknya.

Contohnya saja di area pertambangan emas PT Antam (Persero), Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat. Seperti dimuat Kompas.com pada Rabu (28/10/2015), sebanyak 12 orang gurandil tertimbun longsor ketika sedang menambang emas secara ilegal.

Harian KOMPAS/Ambrosius Harto Suasana operasi SAR di sekitar Lubang Kunti yang longsor dan menimbun 12 penambang ilegal atau gurandil di area konsesi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk UBPE Pongkor di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Rabu (28/10). Sebanyak 12 gurandil tertimbun sejak Senin dan sampai Rabu sore belum diketahui nasibnya.

Kejadian seperti itu bukan satu atau dua kali terjadi, tetapi sudah berkali-kali berlangsung sehingga merenggut banyak nyawa. Data Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE), Antam Pongkor menyebutkan dari tahun 1998 - 2015 sudah 352 orang tewas, 166 luka berat, dan 98 orang luka ringan akibat nekat mengeruk emas dengan liar.

General Manager (GM), Antam UBPE Pongkor, I Gede Gunawan mengatakan, luas Pongkor yang mencapai 6047 hektare membuat pihak keamanan sulit menjaga kawasan tersebut. Terlebih lagi, wilayah operasi tambang emas Antam hanya 200 hektare.

"Gurandil bisa masuk dari mana saja dengan membuat lubang dari dalam tanah. Karena lubang dari kita hampir lima kilometer panjangnya, jadi kalau ada yang masuk ke situ yah wajar saja karena aksesnya bisa dari mana-mana," papar I Gede Gunawan, Kamis (6/10/2016).

Selain memakan banyak korban jiwa, ujar Gede Gunawan, aktivitas Penambang Tanpa Izin (Peti) nama lain dari gurandil, juga telah merugikan negara. Antam UBPE Pongkor pernah merilis data kalau pontensi cadangan emas yang hilang akibat Peti antara tahun 2012 – 2014 mencapai Rp 1,8 triliun.

"Tidak hanya Antam, Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga rugi. Listrik yang Peti pakai itu diambil secara liar dan tidak bayar. Mereka juga tidak membayar pajak," kata Gede.

Bencana alam mengintai

Dampak lain dari aktivitas Peti di Gunung Pongkor, lanjut Gede Gunawan, sudah pasti merusak lingkungan. Apalagi mereka mengolah hasil tambang dengan bahan kimia berbahaya.

"Peti melakukan pengolahan emas dengan menggunakan merkuri dan sianida, lalu limbahnya dibuang begitu saja ke sungai dan sawah," ujar alumnus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.

Alhasil Sungai Cikaniki yang mengaliri daerah Gunung Pongkor menjadi keruh dan tercemar. Gede pun menambahkan pula, kalau Peti terus melakukan aktivitasnya di sana akan memicu terjadinya bencana alam.

Ya, lokasi Gunung Pongkor berada di kaki Gunung Halimun Salak, daerah ini masuk dalam zona rawan longsor. Hasil kajian Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) pada 2013, telah mendapati sejumlah lokasi di sana yang keadaan tanahnya sudah retak. Keretakan mencapai 0.5 sampai 2 meter.

Humas Antam UBPE Pongkor Wilayah di Gunung Pongkor yang berpotensi longsor karena keadaan tanahnya sudah mengalami keretakan

Nah, lubang-lubang ilegal hasil aktivitas Peti akan memicu terjadinya longsor hebat. Bahkan, menurut Gede, kajian TNGHS menyebutkan pula kalau longsor yang akan terjadi bisa menyebabkan terciptanya banjir bandang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com