Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Eksepsi, Jaksa Buktikan La Nyalla Layak Diadili

Kompas.com - 14/09/2016, 19:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjawab seluruh nota keberatan yang disampaikan terdakwa La Nyalla Mattalitti, dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014.

Dalam tanggapan eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016), Jaksa membuktikan bahwa La Nyalla patut diadili.

Dalam eksepsinya, La Nyalla dan tim pengacara setidaknya menyampaikan tiga poin keberatan. Pertama, La Nyalla merasa tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Kedua, La Nyalla tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena penetapan dilakukan tanpa diperiksa terlebih dahulu.

(Baca: La Nyalla Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Rugikan Negara Rp 26 Miliar)

Ketiga, penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.

Menurut Jaksa, dalil yang disampaikan penasehat hukum sudah masuk dalam materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan kebenarannya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan La Nyalla perlu dilakukan, untuk menjawab kegalauan masyarakat atas pengaduan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain itu, La Nyalla juga harus menerima pertanggungjawaban pidana, seperti halnya pada tersangka yang lain.

(Baca: Ini Kronologi La Nyalla Diduga Selewengkan Uang Negara)

"Kami berpendapat, eksepsi penasehat hukum terlalu prematur, sehingga patutlah dikesampingkan," ujar Jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian, menurut Jaksa, penuntutan perkara La Nyalla didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor 605/O.5/Fd.1/05/2016 tanggal 27 Mei 2015. Selain itu, atas Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-54/O.5/Fd.1/05/2016.

Menurut Jaksa, Sprindik dan Surat Penetapan Tersangka tersebut tidak terkait dengan ketiga putusan praperadilan. Dengan demikian, tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan kedua surat yang digunakan sebagai dasar penuntutan.

Sementara itu, mengenai penetapan tersangka sebelum pemeriksaan, Jaksa penuntut menggunakan dasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, pada 28 April 2015.

(Baca: Selain Menolak Dakwaan, La Nyalla Juga Menolak Disebut Terdakwa)

Dalam putusan MK, frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup", sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, harus ditafsirkan sekurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Selain dua alat bukti, harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan tanpa kehadirannya (in absentia).

"Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka," ujar Jaksa penuntut.

Kompas TV KPK Periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com