Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi La Nyalla Diduga Selewengkan Uang Negara

Kompas.com - 05/09/2016, 19:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014 oleh La Nyalla Mattalitti terkuak melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016), JPU yang dipimpin I Wayan Suanarwan menyebutkan, salah satu tindak pidana La Nyalla, yakni pada tahun 2012.

Wayan menjelaskan, saat itu Pemprov Jatim menganggarkan uang untuk dana hibah kepada Kadin Jatim.

Uang itu lalu hendak dicairkan La Nyalla yang saat itu menjabat Ketua Kadin Jatim melalui pengajuan proposal acara yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi.

Salah satu saksi Diar Kusuma Putra menyuruh saksi lain, Edi Kusdaryanto mengeluarkan cek/giro dengan nilai tertentu sesuai keinginan Diar.

"Cek/giro tersebut hanya bisa dicairkan setelah ditandatangani oleh dua orang, yaitu terdakwa La Nyalla Mattalitti dan saksi Diar Kusuma Putra," ujar Wayan.

Kemudian, La Nyalla dan Diar mencairkan dana sebesar Rp 10 miliar.

Saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban, La Nyalla dan Diar disebut merekayasa laporan, seolah-olah anggaran telah digunakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB).

Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada  Gubernur Jawa Timur.

Dalam RAB, seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah serta bussiness development center.

Namun, La Nyalla diduga menyelewengkan dana itu.

"Sebesar Rp 1,3 miliar untuk kepentingan pribadi. Sebesar Rp 5.359.479.150 juga digunakan untuk pembelian Initial Public Offering Bank Jatim atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti," papar Wayan.

Secara resmi, La Nyalla membeli saham Bank Jatim itu pada tanggal 11 Juli 20012. Namun, medio 2 April-23 Februari 2015, La Nyalla menjual saham itu dan mendapatkan keuntungan darinya.

"Seluruh hasil penjualan saham Bank Jatim masuk ke rekening atas perorangan Mandiri Sekuritas atas nama La Nyalla Mattalitti, kode nasabah ED 306," ujar Wayan.

La Nyalla kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.105.577.500 atas penjualan tersebut.

Perbuatan La Nyalla tersebut pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com