JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011-2014 dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra II tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Kompas.com, sepanjang JPU membacakan dakwaannya, La Nyalla yang duduk di kursi terdakwa menyerongkan posisi kursinya ke arah JPU. Dia tampak melihat JPU yang membacakan dakwaan dengan tajam.
Posisi duduk semacam ini tidak lazim bagi terdakwa pada umumnya. Biasanya, sepanjang sidang, terdakwa memosisikan tempat duduknya lurus ke arah majelis hakim.
(Baca: Alasan Keamanan, La Nyalla Akan Disidang di Jakarta)
Sidang dimulai sekitar pukul 14.05 WIB. La Nyalla hadir bersama sembilan orang kuasa hukumnya. La Nyalla tampak rapi dengan mengenakan kemeja batik dominasi hijau dan cokelat lengan panjang.
Hingga pukul 14.31 WIB, JPU masih membacakan dakwaan.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.
(Baca: La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, tetapi Tak Bisa Dikalahkan)
Dalam pokok perkara korupsi, La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012. Namun, pokok perkara yang disidangkan pada Senin siang, hanya korupsi.
Sementara untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla. Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.
Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang itu merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya.