Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Penggantian Ketua KPU

Kompas.com - 08/07/2016, 19:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik meninggal, Kamis (8/7/2016). Wafatnya Husni membuat KPU kini mencari ketua dan komisioner baru.  

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie memaparkan dalam proses pemilihan ketua KPU ada beberapa mekanisme yang harus dilalui.

Pertama, proses pergantian jabatan ketua KPU diatur berdasarkan Pasal 9 Ayat 5 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum. Dalam uu tersebut disebutkan bahwa jabatan ketua dan wakil ketua KPU dipilih secara demokratis dari dan oleh komisioner KPU dalam rapat pleno.

(Baca: "Husni Kamil Sosok yang Jarang Ditemukan di Indonesia")

"Jadi, ketua KPU akan dipilih dari 6 orang yang masih ada. Merekalah yang akan menentukan siapa yang menjadi ketua," kata Jimly di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/ 2016).

Setelah itu, para komisioner memilih satu orang lagi untuk mengisi jabatan komisioner yang kosong karena setelah ditinggalkan mendiang Husni. Sehingga, nantinya Ketua dan Komisioner KPU akan kembali berjumlah tujuh orang.

Ia menjelaskan, pemilihan satu orang tersebut mengikuti aturan yang berlaku, yakni melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dilakukan melalui daftar tunggu.

Jimly menjelaskan, pada saat fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR, terdapat 14 calon komisioner KPU.

Kemudian hanya tujuh orang yang dipilih, yakni orang yang menempati peringkat 1 sampai 7. Maka untuk mengisi posisi yang kosong itu, dipilih berdasarkan nomor urut berikutnya, yakni peringkat 8.

Jika nomor urut tersebut tidak memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke peringkat selanjutnya. Adapun alasan tak memenuhi syarat, kata Jimly, di antaranya adalah calon tersebut sudah bergabung dengan parpol atau karena hal lainnya.

(Baca: Jokowi Sebut Husni Sosok Penjaga Independensi KPU)

"Contohnya jika nomor 8 sudah masuk parpol berarti kan tidak bisa, maka digantikan nomor 9 kemungkinan ditunjuk. Tapi siapa orangnya, tentu akan mengikuti daftar nomor prioritasnya dan yang memutuskan pleno berenam (anggota) KPU. dan seterusnya," kata dia.

Jimly juga mengakui bahwa proses pemilihan calon harus segera dilakukan. Mengingat waktu pelaksanaan pemilukada semakin dekat.

Namun, kata Jimly, yang terpenting dilakukan saat ini adalah mendoakan almarhum agar khusnul khatimah. Selain itu, keluarga Husni yang ditinggalkan dapat diberikan keikhlasan. "Saya pikir mereka (KPU) akan segera memikirkan yang terbaik," tutur dia.

Kompas TV Jenazah Ketua KPU Husni Dimakamkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com