Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Henry Yosodiningrat: UU Narkotika Mutlak Perlu Direvisi untuk Perkuat BNN

Kompas.com - 19/04/2016, 10:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mutlak perlu direvisi.

Alasannya, dari 155 pasal yang ada, hanya 37 pasal yang mengatur tentang kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selebihnya, kata dia, mengatur tentang kewenangan Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait masalah produksi, ketersediaan serta ekspor dan impor.

"BNN masih sangat kurang," ujar Henry saat dihubungi, Selasa (19/4/2016).

Bahkan, ia mengusulkan jika tindak pidana narkotika diatur dalam UU sendiri. Selain itu, perlu pula diperkuat dari segi penegakkan hukum.

Jika di Mabes Polri ada Direktorat Narkoba, lanjut dia, maka di Kejaksaan Agung seharusnya juga ada jaksa agung muda bidang tindak pidana narkoba. Termasuk perlu pula dibentuk peradilan narkotika.

"Harus ada. Kalau memang kita bersungguh-sungguh untuk menyelamatkan bangsa ini," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Badan Legislasi DPR sebelumnya menggelar rapat dengan Kepala BNN Budi Waseso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Rapat ini khusus untuk membahas revisi UU Narkotika yang saat ini dinilai sudah tidak relevan. (baca: UU Narkotika Ingin Direvisi, Kepala BNN Soroti Kriteria Korban Narkoba)

"Sekarang narkotika berkembang dengan cepatnya, tapi UU-nya terbatas seperti itu akhirnya tidak bisa mencakup itu semua. Akhirnya ini melemahkan penegakan hukum dan melemahkan dari orang yang menyalahgunakan (narkotika), jadi dia aman," kata Budi.

Salah satu yang harus diperjelas dalam revisi UU Narkotika, menurut dia, adalah batasan antara pelaku dan korban narkotika. Menurut dia, melalui UU saat ini, banyak pelaku pemakai narkotika seolah menjadi korban.

"Kalau dia itu ada unsur paksaan, unsur intimidasi, disuruh atau dipaksa, nah itu baru korban. Kalau dia menggunakan dengan kesadaran masa dia korban," kata Budi.

Selain itu, lanjut dia, UU saat ini juga mempunyai kendala seperti pengguna yang sedang direhabilitasi tidak boleh dilakukan penanganan atau penyidikan. Menurut dia, aturan tersebut menghambat penyidikan.

"Pengguna itu dapat dari pengedar, bagaimana kita bisa tahu pengedarnya kalau tidak diawali dari pengguna? Itu kan dimulai dari pengguna, berapa lama, bagaimana cara mendapatkannya sehingga kita dapat jaringannya," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Kompas TV Walau Dipenjara, Pria Ini Tetap Bisa Bisnis Narkoba?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com