JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz belum dapat membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam surat suara dukungan partai pada pasangan calon kepala daerah Ujang Iskandar-Jawawi.
Djan mengatakan, petugas piket Bareskrim Mabes Polri meminta Djan untuk melengkapi alat bukti laporan terlebih dahulu.
"Tadi saya diminta menyampaikan bukti oleh polisi. Tapi karena tadi saya tidak membawa bukti, saya akan kembali lagi besok (Kamis, 17/12/2015)," ujar Djan di depan Gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/12/2015).
Djan menjelaskan, pemalsuan tanda tangan dukungan PPP bagi paslon Ujang-Jawawi telah diketahui sejak awal pencalonan.
Djan merasa tidak menandatangani persetujuan dukungan bagi Ujang-Jawawi. Namun, tanda tangannya ada di surat dukungan itu.
Djan sudah menyatakan bahwa tanda tangan tersebut adalah palsu kepada KPUD. Ketua KPUD pun telah diberikan sanksi.
Akan tetapi, surat dukungan itu tetap tidak dibatalkan dan itu menjadi dasar Ujang-Jawawi maju dalam Pilkada Serentak 2015.
"Waktu itu saya masih tepo seliro. Sekarang ini sudah tidak lagi, maka itu saya laporkan ke polisi," ujar Djan.
Djan menduga pemalsuan tanda tangan itu dilakukan oknum PPP di wilayah Kalimantan Tengah sendiri.
Namun, dia tidak berencana untuk menyebut nama oknum tersebut dalam laporannya mendatang.
Dia berharap nama tersebut muncul di saat polisi melakukan penyelidikan atas perkara itu saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.