Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Baca Tuntutan, Kaligis Berkali-kali Interupsi

Kompas.com - 18/11/2015, 15:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN di Medan. Pembacaan tuntutan tidak berjalan mulus lantaran interupsi Kaligis dan tim pengacaranya.

Tak hanya sekali, Kaligis berkali-kali menginterupsi jaksa. Saat jaksa Yudi Kristiana membacakan nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang, Kaligis menginterupsi.

"Interupsi Yang Mulia. Kami minta dibacakan lagi saksinya," ujar Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Jaksa akhirnya membaca ulang nama-nama saksi yang pernah dihadirkan dalam sidang Kaligis, mulai dari anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur, hingga pasangan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Tak lama berselang, giliran penasihat hukum Kaligis yang menginterupsi meminta jaksa membacakan keterangan dari saksi meringankan dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. (Baca: Pengacara: Kalau Tuntutan terhadap OC Kaligis Terlalu Berat, Bisa Kumat Penyakitnya)

Kaligis sempat berkali-kali mengoreksi istilah hukum yang dibacakan oleh jaksa tanpa meminta izin hakim untuk menyela. Majelis hakim hanya bergeming.

Saat jaksa tengah membacakan keterangan Kaligis saat diperiksa sebagai terdakwa, Kaligis kembali menyela. (Baca: Dalam Rekaman, Kaligis Minta Kuitansi Diamankan Setelah Anak Buahnya Ditangkap)

"Terlalu lama, jaksa. Langsung tuntutan pidana saja. Yang 30 halaman itu," kata pengacara kawakan itu.

Hakim pun mempersilakan kepada jaksa apakah pembacaan berkas akan dipersingkat. Jaksa sepakat langsung melanjutkan pembacaan dakwaan pertama yang menjerat Kaligis.

Hingga saat ini, jaksa masih membacakan berkas tuntutan Kaligis. Jaksa Yudi mengatakan, tebal berkas tersebut mencapai 627 halaman. (Baca: Sejumlah Rekaman Diputar, Kaligis "Ngotot" Bantah Lakukan Suap)

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut. (Baca: Ketua PTUN Medan Mengaku Dipaksa OC Kaligis Kabulkan Gugatannya)

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com