Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Djan Faridz: Romahurmuziy Putar Balikkan Fakta

Kompas.com - 26/10/2015, 13:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum PPP Epyardi Asda mengklaim, kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta telah diakui negara. Ia menganggap, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, telah memutarbalikkan fakta putusan Mahkamah Agung.

"Romahurmuziy itu orangnya suka memutarbalikkan fakta. Dia orangnya buta, tak bisa membaca fakta hukum. Putusan MA itu menguatkan hasil Muktamar Jakarta," kata Epyardi saat dihubungi, Senin (26/10/2015).

Pengakuan negara itu, menurut dia, diberikan ketika partai itu hendak mengusung calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah serentak mendatang.

Tanpa ada persetujuan bersama antara Rommy dan Djan Faridz, maka calon kepala daerah asal PPP tak bisa maju. (Baca: JK Nilai MA Bijaksana dalam Putuskan Sengketa Kepengurusan Golkar dan PPP)

"Artinya, di sana negara telah mengakui Djan Faridz. Karena itu, MA mengabulkan gugatan sepenuhnya yang diajukan Suryadharma yang merupakan Ketua Umum hasil Muktamar Bandung, yang turunannya adalah Muktamar Jakarta Djan Faridz," ujarnya.

Lebih jauh, dalam waktu dekat, kubu Djan Faridz akan kembali mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar mengesahkan kepengurusan mereka. Ia berharap agar Kemenkumham dapat mematuhi putusan MA tersebut.

"Ini (putusan MA) adalah fakta hukum yang harus diterima secara hukum. Kalau Romahur mengatakan seperti itu (ditolak Menkumham), tidak ada gunanya dia berkoar-koar seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, Rommy mengatakan, hasil putusan MA adalah mengembalikan kepengurusan Muktamar Bandung 2009. Adapun Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta yang digelar kubu Djan Faridz sama-sama tidak sah. (Baca: Romahurmuziy: PPP Kembali ke Muktamar Bandung 2009)

"Setelah membaca 115 halaman putusan kasasi tersebut, tidak ada bunyi lain dari amar putusan, serta tidak ada kutipan dari Pertimbangan Hukum MA yang menyangkut Muktamar Jakarta atau terkait Putusan Mahkamah Partai," kata Romy dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2015).

Romy mengatakan, putusan MA tersebut mengembalikan putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Muktamar Surabaya. Sebelum Muktamar Surabaya digelar pada 2014, SK yang sah adalah Muktamar Bandung 2009.

Oleh karena itu, apabila SK Muktamar Surabaya batal, maka secara otomatis yang berlaku adalah SK Muktamar Bandung yang disahkan sebelumnya.

"Muktamar Jakarta yang menghasilkan Djan Faridz-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusan kepada Menkumham tanggal 28 November 2014 dan 16 Maret 2015. Namun, keduanya sudah ditolak oleh Menkumham karena tidak mampu menyajikan bukti yang memadai bahwa muktamarnya memenuhi syarat AD/ART PPP," ucap Romy.

Muktamar Bandung 2009 sendiri menghasilkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romy sebagai Sekjen. Namun, Suryadharma kini ditahan KPK karena korupsi penyelenggaraan haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com