Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Novel karena Kasus BG? Ini Jawaban KPK

Kompas.com - 01/05/2015, 13:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi enggan mengomentari apakah penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan berhubungan dengan langkah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Seusai penetapan Budi sebagai tersangka pada Januari lalu, satu per satu pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Pasca-pelantikan Budi sebagai Wakapolri beberapa waktu lalu, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto hampir ditahan oleh Polri.

Terakhir, Novel yang dikenal sebagai penyidik andalan KPK ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004.

"Saya kira itu tidak tepat ditanya ke KPK, tetapi ditanyakan ke pihak yang mengusut," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat siang.

Johan mengatakan, KPK sejak awal menghormati proses hukum yang terjadi di Polri. Namun, KPK akan tetap melakukan bantuan dengan berbagai upaya untuk memperjuangkan pimpinan dan pegawainya yang terjerat masalah hukum di kepolisian.

Johan menjelaskan, saat ini kelima pimpinan KPK sudah menandatangani surat jaminan yang dikirimkan ke Mabes Polri agar Novel tidak ditahan.

Pimpinan menjamin Novel tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya sehingga penahanan tidak diperlukan. Sepatutnya, kata dia, permintaan pimpinan KPK itu diakomodasi oleh Bareskrim.

"Kalau pimpinan KPK saja tidak digubris, tidak ada gunanya menjadi pimpinan KPK," ucap Johan.

"Pihak-pihak di sana harus menghormati karena ada kepentingan lebih besar antara KPK dan Polri tanpa mengurangi kehormatan wilayah masing-masing, termasuk apa yang perlu diusut Bareskrim," kata mantan Juru Bicara KPK ini.

Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK versus Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com