Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Klaim PN Jakpus Tolak Gugatan Kubu Djan Faridz

Kompas.com - 17/02/2015, 19:21 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar VIII Surabaya, Muhammad Romahurmuziy menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan pengurus PPP kubu Djan Faridz terhadap pelaksanaan Muktamar VIII PPP di Surabaya, yang dilaksanakan pada 15-17 Oktober 2014 lalu.

Romy, panggilan Romahurmuziy, mengklaim, dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tertanggal 28 Oktober 2014 adalah sah dan tetap berlaku. Surat itu mengesahkan kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinannya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik.

"Gugatan tersebut ditolak, atau tidak memenuhi legal standing, sehingga SK Menkumham tetap berlaku," ujar Romy dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2015).

Dalam keterangannya, Romy juga menjelaskan mengenai isi putusan yang berbunyi bahwa Ketua Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat terhadap kewenangan absolut. Kemudian, Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang untuk mengadili perkara yang digugat oleh pemohon.

Romy mengatakan, pengadilan menolak sepenuhnya gugatan Wakil Kamal (Ahmad Yani), dan gugatan intervensi KH Maimoen Zubair yang meminta pembatalan hasil Muktamar VIII PPP, pada 15-17 Oktober 2014 di Surabaya. Romy mengatakan, seusai putusan pengadilan tersebut, DPP PPP mengajak seluruh kader untuk kembali bersatu, mengakhiri seluruh perbedaan dan bergandengan tangan untuk kejayaan Indonesia ke depannya.

"Lupakan seluruh perbedaan, karena itu hanya akan mengendurkan semangat perjuangan. Tatap masa depan, karena tantangan semakin menjadi kenyataan," kata Romy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com