Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Budi Waseso Jadi Calon Kapolri

Kompas.com - 06/02/2015, 17:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Koalisi Masyarakat Sipil menolak pencalonan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai salah satu kandidat kepala Polri. Budi Waseso dinilai memiliki rekam jejak yang buruk, bahkan dianggap tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Bareskrim Polri.

"Terkait Budi Waseso, kami sebenarnya sudah berikan catatan ke Polri dan Jokowi. Karier Budi sangat instan melejit. Ini perlu dipertanyakan," ujar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Chrisbiantoro, dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).

Chris menyebutkan, setidaknya terdapat tiga masalah yang melibatkan Budi Waseso sehingga tidak layak untuk menjadi calon kepala Polri. (Baca: Budi Waseso Dicurigai Titipan Partai Gantikan Budi Gunawan)

Pertama, menurut Chris, saat menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Polri pada tahun 2012,  Budi diduga melakukan pemalsuan surat mutasi. (Baca: Tim Independen Heran Budi Waseso Masuk Bursa Calon Kapolri)

Chris menjelaskan, jabatan Karopaminal merupakan jabatan strategis yang menentukan pemberian promosi jabatan perwira kepolisian. Budi diduga menggunakan prosedur yang tidak sesuai saat memutasi Wakil Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Komisaris Besar Jenmard Mangolui Simatupang menjadi pamen non-job di Layanan Markas Besar Polri (Yanma Polri).

Menurut Chris, Kombes Jenmard yang merasa dirugikan telah melaporkan Budi Waseso ke Bareskrim Polri. Namun, hingga kini, tindak lanjut pelaporan tersebut tidak jelas.

Kedua, lanjut Chris, Budi Waseso diketahui belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga menjabat sebagai Kabareskrim saat ini.

Selain itu, proses pengangkatan Budi sebagai Kabareskrim Polri juga diduga tak memenuhi prosedur. Menurut Chris, pengangkatan Budi tidak sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri mengenai syarat dan kriteria untuk menduduki jabatan tinggi kepolisian.

"Waseso hanya Kapolda tipe B di Gorontalo. Selebihnya, dia juga tidak berpengalaman di reserse dan kriminal. Budi Waseso selama ini hanya diberikan jabatan-jabatan internal," kata Chris.

Pada awal karier Budi sebagai Kabareskrim, penyidik Bareskrim langsung menangani kasus yang mendapat sorotan publik, yakni terkait para pimpinan KPK. Bareskrim menetapkan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto setelah melakukan penangkapan. (Baca: Komnas HAM Simpulkan Penangkapan Bambang Widjojanto Melanggar HAM)

Bareskrim Polri juga sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Meski demikian,  keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Bareskrim Terbitkan Sprindik Abraham dan Adnan Pandu)

Kompolnas sudah mempersiapkan empat nama calon kepala Polri yang baru, salah satunya Budi Waseso. Jika Presiden memutuskan tidak melantik Budi dan melakukan proses ulang calon kepala Polri, Kompolnas tinggal menyerahkan keempat calon tersebut kepada Presiden. (Baca: Jika Budi Gunawan Tak Dilantik, Ini Empat Calon Kapolri yang Diusulkan Kompolnas)

Selain Budi, tiga nama lain ialah Komjen Badrodin Haiti (Wakapolri), Komjen Dwi Prayitno (Irwasum Polri), dan Komjen Putut Eko Bayuseno (Kabaharkam Polri).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com