JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Abraham Samad dan Adnan Padu Praja telah diterbitkan penyidik Bareskrim Polri.
"Pak AS dan Pak APP sudah, Pak Zulkarnain yang saya belum monitor. Kapan terbitnya, saya lupa, yang jelas sudah terbit," ujar Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2015) siang.
Sprindik Abraham berdasarkan laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri Nomor LP/75/I/2015/Bareskrim/22 Januari 2015, Senin (26/1/2015).
Dia melaporkan pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik. Pertemuan itu disebut terkait keinginan Abraham menjadi cawapres dan menawarkan bantuan hukum bagi seseorang yang tengah tersangkut kasus korupsi.
Sementara itu, sprindik Adnan Pandu Praja berdasarkan laporan dari Mukhlis Ramlan Nomor TBL/48/I/2015/Bareskrim. Adnan disangka memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Sementara ini, keduanya belum diperiksa. Saya masih menunggu informasi lanjutan dari penyidik jadwal pemeriksaan," ujar Rikwanto.
Meski sprindik telah terbit, keduanya belum ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan terhadap keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.