Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Aset Gayus Tambunan Rp 74 Miliar di Bank Indonesia

Kompas.com - 17/11/2014, 11:52 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kejaksaan Agung menyita aset milik terpidana Gayus Halomoan P Tambunan berupa uang tunai sebesar Rp 74 miliar di Bank Indonesia (BI).

"Pukul 09.00 WIB, jaksa eksekusi barang bukti berupa uang tunai dan valas di BI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Senin (17/11/2014), seperti dikutip Antara.

Tony mengatakan, semula aset milik mantan pegawai Ditjen Pajak itu disimpan di BI, yang selanjutnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.

Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013. (Baca: Kasasi Ditolak, Total Hukuman Gayus 30 Tahun Penjara)

Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.

Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu, Gayus juga diwajibkan membayar denda mencapai Rp 1 miliar.

 

Catatan: Hasil verifikasi dan eksekusi oleh Tim Eksekutor Kejagung didampingi tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) hari ini, baru separuh harta Gayus yang dieksekusi. Eksekusi harta lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat. (baca: Kejaksaan Baru Sita Separuh Harta Gayus Tambunan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com