"Topiknya membicarakan jumlah komisi yang ada di DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Selasa pagi.
Agus mengatakan, jumlah komisi di DPR akan dikonsultasikan dengan seluruh pimpinan fraksi. Sebelumnya, Pimpinan DPR telah menetapkan format 11 komisi di DPR. Selanjutnya, kata Agus, setelah format 11 komisi itu disepakati, maka pembicaraan akan meningkat pada anggota komisi yang diajukan setiap fraksi. Seluruh pimpinan fraksi harus mengajukan anggota yang akan diajukan untuk duduk di setiap komisi.
"Kita juga bicarakan tata cara pemilihan pimpinan komisi yang tidak bisa lepas dari UU MD3 dan tata tertib DPR. Pengesahannya kita ketok di paripurna Kamis (16/10/2014) nanti," ujarnya.
Sebelumnya, sempat muncul wacana untuk memekarkan jumlah komisi dari yang sebelumnya berjumlah 11 komisi. Usulan pemekaran itu dilontarkan karena banyaknya mitra kerja yang ditangani oleh tiap-tiap komisi sehingga menghambat kinerja parlemen. Pembatalan pemekaran komisi itu dilakukan untuk mempercepat kinerja DPR. Pasalnya, pemekaran komisi dianggap memakan waktu panjang dan dikhawatirkan mengganggu kinerja parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.