Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Siap Hadapi Sidang Perdananya

Kompas.com - 20/02/2014, 15:35 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan siap menghadapi sidang perdananya, Kamis (20/2/2014) sore di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Akil tiba di Gedung Pengadilan Tipikor sekitar pukul 14.40 WIB, mengenakan batik lengan panjang warna hijau.

"Sehat, siap. Kita lihat, lah nanti," kata Akil.

Sidang Akil hari ini akan mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengenai sangkaan pada Akil yang cukup banyak, ia menyerahkan pada pembuktian di persidangan.

"Iya, enggak apa-apa. Kita buktikan lah, apa betul seperti itu," katanya.

Akil kemudian langsung memasuki ruang tunggu terdakwa. Ia tampak ditemani sejumlah kuasa hukumnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam berkas dakwaan, tim jaksa KPK menggabungkan pasal tindak pidana pencucian Akil dengan tindak pidana korupsi. Terkait dengan tindak pidana korupsi, Akil diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah yang ditanganinya sebagai hakim konstitusi. 

"Ada sekitar sembilan pemilukada yang diduga berupa pemberian hadiah di sekitar 10 pilkada," ucap Bambang. 

Dia mengatakan, nilai pemberian hadiah atau suapnya per pilkada bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga 20 miliar. Akil diduga menerima uang suap dalam sejumlah penanganan perkara sengketa pilkada di 15 daerah, yakni Kota Palembang (Rp 20 miliar), Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Lebak (Rp 1 miliar), Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar Amerika Serikat), Lampung Selatan (Rp 500 juta), Pulau Morotai (Rp 2,9 miliar), Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), Buton (Rp 1 miliar), dan Provinsi Banten (Rp 7,5 miliar). 

Selain itu, ada juga sengketa pilkada di sejumlah daerah di Papua, seperti Kota Jayapura, Kabupaten Nduga, Merauke, Asmat, dan Boven Digoel. Untuk uang suap agar memenangkan sengketa pilkada di beberapa daerah di Papua itu, Akil diduga menerima dari mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem sebanyak Rp 125 juta.

Tak hanya uang, Akil juga diduga memberikan janji untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur. Dalam Pilkada Jatim, tadinya Akil juga dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 10 miliar. Namun, pemberian tersebut urung dilakukan karena pada saat yang bersamaan Akil keburu ditangkap KPK karena menerima suap dalam pengurusan Pilkada Empat Lawang.

Selain itu, dalam dugaan pencucian uang oleh Akil selama menjabat hakim konstitusi mencapai Rp 160 miliar. Akil juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) saat masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang nilainya Rp 20 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Nasional
Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Nasional
PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

Nasional
Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Nasional
PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

Nasional
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Nasional
LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

Nasional
DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

Nasional
PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Nasional
Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Nasional
Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Nasional
Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com