Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Menteri Tak Perlu Dicekal ke Luar Negeri

Kompas.com - 26/11/2013, 14:47 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyampaikan tak akan mencekal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu disampaikannya setelah KPK memeriksa Jero terkait penyidikan kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Abraham menjelaskan, KPK tidak mencekal Jero atau menteri lain yang terkait dengan penyidikan suatu kasus korupsi karena KPK yakin yang bersangkutan tak akan melarikan diri. Salah satu indikatornya adalah karena KPK percaya bahwa semua menteri tak akan meninggalkan negerinya, terlebih banyak tugas negara yang harus diembannya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN Abraham Samad.

"Kalau menteri kan enggak perlu dicekal karena dia punya tugas di negeri ini yang tidak memungkinkan dia bepergian ke luar negeri untuk melarikan diri," kata Abraham, sesaat sebelum menghadiri sebuah seminar politik di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Seperti diberitakan, hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Jero Wacik terkait penyidikan kasus dugaan suap di SKK Migas. Jero akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Sebelumnya, KPK telah mencegah ajudan Jero, I Gusti Putu Ade Pranjayam, untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. KPK juga telah tiga kali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam pemeriksaan, Waryono dikonfirmasi mengenai sejumlah hal, termasuk penemuan uang 200.000 dollar AS saat penggeledahan KPK di kantor Waryono beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus SKK Migas. Menurut Jero, uang 200.000 dollar AS di ruangan Waryono itu kemungkinan uang operasional. Namun, KPK meyakini uang itu bukanlah uang operasional, melainkan masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Rudi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi Rubiandini, pelatih Golf Rudi bernama Deviardi, dan komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, Rudi dan Deviardi alias Ardi dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun Simon telah lebih dulu menjalani persidangan. Dia didakwa bersama-sama Widodo Ratanachaithong memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com