Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adnan Buyung: Presiden, Jangan Sering Keluarkan Perppu

Kompas.com - 07/10/2013, 17:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara senior yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, menganggap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum tepat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Adnan, situasi MK saat ini belum terlalu genting sehingga penerbitan perppu sangat berlebihan.

Adnan proses seleksi dalam pemilihan hakim MK yang baru merupakan hal terpenting dalam menjaga independesi MK. Ia mengingatkan Presiden SBY untuk tidak terlalu sering mengeluarkan perppu meski memiliki wewenang penuh untuk memutuskannya.

"Tapi yang jadi masalah, apakah keadaan begitu genting? Menurut saya tidak terlalu genting untuk keluarkan perppu. Jangan terlalu sering mengeluarkan perppu," kata Adnan, saat dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Sebelumnya, Adnan menganjurkan seluruh hakim MK untuk mengundurkan diri. Pasalnya, nama baik seluruh hakim MK sudah tercemar karena perbuatan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi tersangka atas dugaan menerima suap.

Adnan menegaskan, pengunduran diri seluruh hakim MK itu juga merupakan sikap tanggung jawab moral kepada masyarakat dan untuk menjaga etika MK. Menurutnya, kehormatan seluruh hakim MK saat ini sudah hancur akibat perbuatan Akil.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, kemungkinan ada hakim-hakim konstitusi lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang Akil. Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dua perkara sengketa pilkada yang ditangani MK.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, kemungkinan besar ada hakim-hakim lain yang terlibat," kata Abraham, di Makassar, Senin (7/10/2013).

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, Akil telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (4/10/2013) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com