Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Atut Sebut Rp 1 Miliar untuk Bayar Jasa Pengacara

Kompas.com - 07/10/2013, 15:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengusaha Tubagus Chaery Wardana membantah telah menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dengan uang Rp 1 miliar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Menurut Tubagus, uang Rp 1 miliar tersebut bukanlah suap, melainkan uang pembayaran jasa pengacara yang diberikan kepada advokat Susi Tur Andayani terkait Pilkada Serang, Banten.

"Itu lawyer fee yang dibayarkan ke Ibu Susi. Jadi, uang Rp 1 miliar adalah untuk lawyer fee yang dibayarkan Pak Wawan (Tubagus) kepada lawyer ya ke Bu Susi, tapi dari Susi ke mana, saya tidak bisa memastikan, saya tidak tahu," kata pengacara Tubagus, Efran Helmi Juni, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang berstatus tersangka dalam kasus penyuapan ini diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut Efran, Wawan tidak memiliki kaitan dengan Pilkada Lebak.

Uang Rp 1 miliar yang diberikan Wawan kepada Susi, katanya, merupakan pembayaran jasa pengacara terkait kepengurusan sengketa Pilkada Serang, Banten. Dalam Pemilihan Wali Kota Serang 5 September 2013, calon petahana Tubagus Haerul Jaman yang berpasangan dengan Sulhi Choir dinyatakan sebagai pemenang.

Tubagus Haerul merupakan adik tiri Ratu Atut. Kemenangan Tubagus Haerul dan Sulhi ini pun digugat ke MK oleh pasangan Wahyudin Djahidi dan Iif Fariudin (Wali) pertengahan September ini. Oleh karena itu, Efran tidak mengerti kenapa kliennya disangka KPK menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Lebak.

"Bisa jadi sementara dianggap sebagai pemberi, tapi apa yang dilakukan Pak Wawan menyerahkan uang ke Susi dalam rangka pembayaran honorarium pengacara. Kalau kemudian dari Susi ada apa dengan MK, kita tidak tahu, atau dengan Pak Akil, kita tidak tahu," tuturnya.

Efran juga mengatakan kalau kliennya akan terbuka kepada KPK terkait kasus ini. Pengacara Wawan yang lain, Tubagus Sukatma, mengatakan bahwa masalah uang Rp 1 miliar itu merupakan kewenangan penyidik KPK untuk mengungkapkannya lebih jauh. Dia juga membantah kalau Atut disebut sebagai pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil.

KPK menetapkan Tubagus, Akil, dan Susi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap-menyuap terkait Pilkada Lebak. Akil dan Susi diduga menerima pemberian uang Rp 1 miliar dari Tubagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com