Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva: Wacana Pembubaran MK Terlalu Jauh

Kompas.com - 07/10/2013, 13:45 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Berbagai pihak bereaksi terkait terungkapnya kasus dugaan korupsi yang dilakukan hakim konstitusi Akil Mochtar. Bahkan, reaksi yang muncul hingga pada desakan pembubaran MK. Bagaimana tanggapan MK?

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, MK hanya bisa dibubarkan dengan mengamandemen UUD 1945 oleh sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Menurut dia, terlalu jauh jika hal itu dilakukan.

"Itu terlalu jauh karena keberadaan MK sudah dipikirkan secara matang dengan serius, lalu MPR mengubah UUD 1945 dengan memasukkan MK sebagai salah satu lembaga negara yang mengawal konstitusi. Kalau kehilangan satu lembaga, maka pincang jalannya negara," kata Hamdan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013).

Terkait munculnya keraguan terhadap putusan MK selama ini pascaterungkapnya kasus Akil, Hamdan menegaskan, putusan MK tidak bisa ditinjau ulang. Menurutnya, tidak mungkin bisa satu atau dua hakim konstitusi memengaruhi putusan yang dieksekusi oleh sembilan hakim konstitusi.

"Posisi ketua di MK hanya memimpin rapat, tidak sebagai komandan. Dia punya suara yang sama dengan anggota lain. Kalaulah ada satu atau dua orang yang disogok, katakanlah begitu, itu tidak bisa pengaruhi putusan. Masih ada tujuh orang lain, apalagi hanya satu orang, masih ada delapan orang yang berpikir tentu secara jernih," kata Hamdan.

Hamdan menambahkan, "Saya ingin tegaskan putusan MK sebelumnya selama ini final sah dan diputuskan dengan penuh keyakinan berdasarkan kebenaran dan sumpah jabatan. Jadi, tidak ada lagi yang bisa kita tinjau kembali."

Bubarkan MK

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, penangkapan Akil telah membuat MK hancur dan melunturkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

"MK sudah jatuh terjerembab dan hancur. Rakyat harus bangkit menghancurkan koruptor," tulis Mahfud lewat kicauan di akun Twitter pribadinya, Kamis (3/10/2013) pagi.

Karena kekecewaan itu, ia melontarkan pembubaran MK. Namun, ia menyadari wacana pembubaran ini tak mungkin dilakukan. "Saya ingin mengatakan, sekarang MK dibubarkan saja. Tapi, saya tak bisa berkata itu karena adanya MK itu perintah konstitusi," ucapnya.

"Semalaman saya tak bisa tidur, bukan karena memikirkan Pak Akil atau MK, tetapi karena memikirkan masa depan bangsa ini," ujarnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com