Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKR Aceh diusulkan Jadi Lembaga Permanen

Kompas.com - 27/09/2013, 19:59 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – DPR Aceh mengusulkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dijadikan sebagai lembaga yang permanen. Tujuannya, agar lembaga itu tetap dapat memastikan dugaan pelanggaran HAM di Aceh pada pada masa pemberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) dan kasus lainnya diungkap dan hak-hak korban dan keluarganya diberikan.

“Ada ide, menjadikan KKR Aceh sebagai lembaga yang permanen. Itu yang masih menjadi pembahasan dalam Rancangan Qanun tentang KKR Aceh,” ujar Wakil Ketua DPRA Nurzahri, Jumat (27/9/2013) di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta.

Ia mengatakan, upaya pengungkapan dugaan pelanggaran berat di Aceh sejak 1989 hingga 1999 bukanlah upaya yang mudah. Dikatakannya, bisa jadi prosesnya memakan waktu hingga lima bahkan 10 tahun. Karena itu, dia mengusulkan agar KKR Aceh dijadikan lembaga permanen agar dapat memastikan rekomendasi yang dikeluarkan komisi itu dijalani oleh penegak hukum, yaitu kejaksaan dan kepolisian.

Dia mengatakan, salah satu kelemahan KKR Aceh adalah hanya memberikan rekomendasi kepada penegak hukum. Penyelidikan dan penuntutan, tuturnya, hanya dilakukan oleh penegak hukum. Tetapi dia, memastikan, Qanun KKR Aceh memerintahkan rekomendasi yang diberikan KKR Aceh bersifat mengikat dan harus dijalankan.

Nurzahri menjanjikan Rancangan Qanun KKR Aceh akan selesai dan disahkan Desember 2013 mendatang. “Semula kami ingin mengesahkannya pada Oktober ini, tapi kemudian ada permintaan dari masyarakat korban yang ingin memastikan saran dan masukan mereka dimasukkan dalam qanun. Semoga Desember disahkan," terangnya.

Dia mengungkapkan, hingga pembahasan terakhir rancangan peraturan daerah tersebut pada Rabu (18/9/2013) lalu, sudah 90 persen materi regulasi dibahas dan disetujui. Ia mengutarakan, hampir 60 persen dari seluruh masukan masyarakat yang merupakan keluarga korban dan korban pelanggaran HAM di Aceh atas rancangan qanun itu berubah.

Dikatakannya, ada masukan dari anggota DPRA agar KKR dijadikan sebagai lembaga yang permanen. Dengan demikian, ujar dia, penegakan hukum tetap dapat dikawal meski rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan meski sudah beberapa tahun disampaikan.

Hal lain yang diatur dalam regulasi itu, ungkapnya, KKR akan diberi wewenang untuk menjalin kerja sama dengan lembaga di tingkat nasional seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Nasional HAM. Tujuannya, jelas Nurzahri, agar rekonsiliasi dan penegakan hukum dapat dilakukan terhadap orang atau lembaga yang berada di luar wilayah yurisdiksi KKR Aceh.

KKR Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helzinki 2005. UU Pemerintahan Aceh sebenarnya memerintahkan KKR Aceh dibentuk paling lama satu tahun setelah UU disahkan atau pada 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com