Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Jangan Ulur Pembahasan PP Kewenangan Aceh

Kompas.com - 12/08/2013, 15:45 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta semua pihak, baik pemerintah pusat dan Gubernur dan DPR Aceh, mengoptimalkan masa perpanjangan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) dan pembahasan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Dia meminta pembahasan itu tidak diulur-ulur lagi.

“Tadi saya panggil Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan) dan Kesbangspol (Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Tanribali Lamo) untuk menjadwalkan tahapan-tahapan pembahasan itu. Saya berharap dua bulan itu bisa selesai. Maksimalkan waktu. Jangan diulur-ulur lagi,” tegas Gamawan saat ditemui di Kantor Kemendagri, Senin (12/8/2013).

Dia mengungkapkan, pembahasan dua PP dan satu keppres itu harus dilakukan dengan cepat. Disampaikannya, jangan lagi ada penilaian polemik di Aceh dipicu lambatnya penerbitan PP dan keppres tersebut. “Jangan sampai ada pernyataan-pernyataan karena PP dan Keppres belum keluar,” pungkasnya.

Dijelaskannya, draft RPP saat ini sudah di tangan pihak Aceh. Menurutnya, pemerintah sudah membahas dan memasukkan usulan pemerintah Aceh dalam PP itu bahkan sejak masa pemerintahan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh.

“RPP itu sudah kami tawarkan, dan kirimkan ke Aceh. Keppres juga sudah kami tawarkan atas usul gubernur sebelumnya, sudah disepakati di tingkat nasional. Sekarang kan pembahasan itu, yaitu apa yang diusulkan masyarakat Aceh itu. Jadi selama dua bulan ini saya harapkan diefektifkan untuk itu,” kata Gamawan.

Pembahasan dua PP dan keppres itu dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi Qanun khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh. Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang pemerintah Aceh terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah.

Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya. “Tuntaskan apa yang dicantum dalam MoU Helsinki dan UU Aceh. Selesaikan apa yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang Pemerintah Aceh, PP (Peraturan Pemerintah) soal Migas, tanah dan lain,” ujar Zaini Zaini usai rapat pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dengan DPR Aceh di Kemendagri, Rabu (31/7/2013).

UU Nomor 11 Tahun 200t tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam pasal 160 ayat (1) dan (2).

Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com