Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Kasus Master Steel: Saya Hanya Diperas Oknum Petugas Pajak

Kompas.com - 18/09/2013, 01:03 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT The Master Steel, Diah Soemedi, dalam pleidoi yang dibacakannya, Selasa (17/9/2013), mengaku hanya sebagai korban pemerasan oleh oknum pegawai pajak. Diah adalah terdakwa dalam perkara dugaan suap pada pegawai pajak.

"Yang Mulia Majelis Hakim, saya memohon dengan sungguh-sungguh agar diperhatikan fakta-fakta persidangan ini bahwa saya adalah korban pemerasan oknum pajak," ujar Diah di pengadilan tindak pidana korupsi. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh pegawai pajak, Eko Darmayanto dan M Dian Irwan Nuqisra.

Diah dalam pembelaannya itu membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga merasa tak seharusnya dipidana karena korupsi. Adapun pleidoi Diah berjudul "Ironi Keadilan: Saya Korban Pemerasan, Mengapa Harus Dipidana?"

Dalam pembelaan dirinya tersebut, Diah memaparkan pula kronologi dari kasus yang sekarang menjeratnya. Dia menuturkan, kasus berawal ketika konsultan pajaknya bernama Ruben Hutabarat dihubungi Eko Darmayanto untuk bertemu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Pajak Jakarta Timur.

"Pada saat itu Kakanwil Haryo Damar mengatakan bahwa PT The Master Steel harus membayar pajak sebesar Rp 1,5 triliun," kata Diah. Atas permintaan itu, Diah menjawab bahwa dia tak mampu membayar sebanyak itu. Dengan jawaban tersebut, Haryo menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik pajak.

Dalam prosesnya, kata Diah, Eko mengancam akan melaporkan perihal penyidikan ini kepada orangtua Diah di Hongkong. "Saya khawatir dengan orangtua saya bila mengetahui permasalahan hukum saya. Saat ini usia orangtua saya sudah lanjut, hampir 90 Tahun. Saya takut orangtua saya shock dan terjadi sesuatu dengan orangtua saya," papar Diah.

Menurut Diah, Eko lalu meminta Rp 150 juta kepadanya. Namun, Diah membantah uang itu diberikan agar penyidik menghentikan penyidikan kasus pajak Master Steel.

Dalam kasus ini, Diah telah dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, terkait kasus dugaan suap pada petugas pajak. Dia dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan anak buahnya, yakni Effendy Komala dan Teddy Muliawan.

Ketiganya didakwa menyuap dua pegawai pajak senilai 600.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diberikan kepada dua penyidik pajak, yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, agar mereka menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.

Effendy dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Teddy dituntut hukuman penjara selama 3 tahun, ditambah denda Rp 50 juta subsider hukuman penjara selama 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com