Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Master Steel Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/09/2013, 21:25 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi, dituntut 5 tahun penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus suap pegawai pajak. Dia dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan anak buahnya, yaitu Effendy Komala dan Teddy Muliawan, menyuap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu dollar Singapura (SGD).

"(Jaksa) Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menjatuhkan terdakwa Diah Soemedi hukuman pidana lima tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Uang tersebut dimaksudkan agar dua penyidik pajak yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.

Diah dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Mulanya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur memeriksa pajak tahun 2008 PT The Master Steel Manufactory pada Januari 2011. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa laporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga negara Singapura.

Kasus pajak The Master Steel pun telah dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Hario Damar. Namun, kemudian kasus itu ditangani oleh penyidik pajak Eko dan Dian.

Pada 25 April 2013, Diah Soemedi melakukan pertemuan di Hotel Borobudur agar penyidikan perkara pidana perpajakan dihentikan. Saat pertemuan itu disepakati pemberian imbalan dana Rp 40 miliar. Diah memerintahkan Effendy mengatur cara penyerahan uang tersebut.

Setelah itu, mereka pun mengatur kesepakatan penyerahan uang secara bertahap.

Pada 6 Mei 2013, Diah memanggil anak buahnya Effendy untuk mengambil uang 300 ribu dollar Singapura. Kemudian keesokan harinya pada 7 Mei 2013, Effendy menemui Eko. Modus penyerahan uang dilakukan dengan tidak bertemu langsung.

Effendy meminjam kunci mobil Dian, kemudian meletakkan uang di dalam mobil Honda City itu. Penyerahan kunci mobil tidak dilakukan oleh Dian, melainkan oleh Eko. Mobil tersebut sudah sengaja diparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Pada penyerahan berikutnya, aksi mereka tepergok KPK. KPK menangkap Dian dan Eko sesaat setelah diduga menerima uang dari Effendy melalui Teddy, Rabu (15/5/2013). Dian dan Eko tertangkap di halaman parkir Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan Teddy, sementara Effendy diringkus dalam perjalanan di Kelapa Gading, Jakarta. KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar saat menangkap dua pegawai pajak tersebut.

Dalam kasus ini Manager Akuntansi PT Master Steel Manufactory Effendy Komala dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Supporting Accounting PT Master Steel, Teddy Muliawan dituntut 3 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com