Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pegawai Master Steel Dituntut 4 dan 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/09/2013, 17:40 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Manager Akuntansi PT Master Steel Manufactory Effendy Komala dan Supporting Accounting PT Master Steel Teddy Muliawan dituntut masing-masing 4 dan 3 tahun penjara dalam kasus suap penyidik pajak. Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2013). Secara berturut-turut dibacakan oleh Jaksa Yudi Kristiana, Riyono, Iskandar Marwanto, Medi Iskandar, Trimulyono Hendradi, dan Sri Kuncoro Hadi.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Effendy Komala dan terdakwa Teddy Muliawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Mereka dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Keduanya dianggap terbukti melakukan suap 600 ribu dollar Singapura pada dua penyidik pajak Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra. Suap itu terkait upaya penghentian perkara pajak PT Master Steel.

Mulanya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur memeriksa pajak tahun 2008 PT The Master Steel Manufactory pada Januari 2011. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa laporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga negara Singapura.

Kasus pajak The Master Steel pun telah dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Hario Damar. Namun kemudian kasus itu ditangani oleh penyidik pajak Eko dan Dian. Pada 25 April 2013, Pemilik PT The Master Steel Manufactory sekaligus Direktur Keuangan, Diah Soemedi melakukan pertemuan di Hotel Borobudur agar penyidikan perkara pidana perpajakan dihentikan.

Saat pertemuan itu disepakati akan memberi imbalan dana Rp 40 miliar. Diah memerintahkan Effendi mengatur cara penyerahan uang tersebut. Pada kasus ini, Diah juga didakwa melakukan suap 600 ribu dollar Singapura. Setelah itu, mereka pun mengatur kesepakatan penyerahan uang secara bertahap. Pada 6 Mei 2013, Diah memanggil anak buahnya Effendy untuk mengambil uang 300 ribu dollar Singapura.

Kemudian keesokan harinya pada 7 Mei 2013, Effendi menemui Eko. Modus penyerahan uang dilakukan dengan tidak bertemu langsung. Effendi meminjam kunci mobil Dian, kemudian meletakkan uang di dalam mobil Honda City itu. Penyerahan kunci mobil tidak dilakukan oleh Dian, melainkan oleh Eko. Mobil tersebut sudah sengaja diparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Pada penyerahan berikutnya, aksi mereka kepergok KPK. KPK menangkap Dian dan Eko sesaat setelah diduga menerima uang dari Effendi melalui Teddy, Rabu (15/5/2013), Dian dan Eko tertangkap di halaman parkir Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan Teddy, sementara Effendi diringkus dalam perjalanan di Kelapa Gading, Jakarta. KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar saat menangkap dua pegawai pajak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com