Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran FPI Harus Lalui Mekanisme Panjang

Kompas.com - 25/07/2013, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi mengaku tidak takut membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sepanjang sesuai dengan aturan hukum. Hanya saja, menurut Gamawan, mekanisme pembubaran FPI yang diatur dalam Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) bukanlah suatu hal yang mudah dan cepat.

"Di situ diatur, kalau memang dia melakukan tindakan yang melanggar, yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, mengambil peran penegak hukum, dia (FPI) dapat dihukum. Tapi mekanismenya panjang sekali, dan itu pun tergantung ruang lingkupnya, apakah nasional, provinsi, kabupaten/kota," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Menurut Gamawan, UU Ormas mengatur larangan-larangan yang harus dihindari suatu ormas agar tidak dibekukan. Untuk FPI, menurut dia, ormas tersebut bisa saja dianggap melanggar Pasal 59 Ayat 2 huruf d dan huruf e UU Ormas, yakni menganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mengambil peran penegak hukum.

"Huruf d bisa disebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban dan huruf e mengambil peran penegak hukum," kata Gamawan.

Kendati demikian, lanjut Gamawan, mekanisme pemberian sanksi untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan FPI itu terlalu ribet dan sangat prosedural. Pertama-tama, ormas yang bersangkutan harus diberi peringatan. Jika tiga kali tidak mematuhi peringatan, ormas tersebut akan dilarang beraktivitas sementara.

"Nah itu pun ada, kalau di daerah, harus minta pendapat dulu dari DPRD, kepolisian, dan kejaksaan. Kalau di pusat, saya harus minta pendapat dari MA (Mahkamah Agung)," kata Gamawan.

Pembubaran, katanya, hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan. Jika organisasi itu berbadan hukum, menurut Gamawan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mengajukan usulan pembubaran organisasi kepada pengadilan negeri setempat.

"Pemerintah konsen, kalau memang terbukti, dan ada landasan hukum mengambil tindakan, kita tidak akan pernah takut," ungkapnya.

Sejauh ini, pemerintah daerah baru memberikan sanksi teguran kepada FPI terkait dengan insiden bentrokan anggota FPI dengan warga di Kendal, Jawa Tengah. Gamawan mengaku sudah mengingatkan Bupati Kendal melalui Kesbangpol supaya menegur FPI karena ruang lingkup kejadiannya di wilayah kabupaten.

"Ini ada waktunya paling lama 30 hari, kalau masih lagi, tegur lagi, yang ketiga baru lakukan penghentian sementara kegiatan di daerah. Kalau di provinsi, cukup minta pendapat DPRD, kejaksaan, dan kepolisian, hanya di wilayah itu, FPI di situ. Kalau gangguan keamanan itu kebijakan pusat, saya ambil tindakan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com