Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Berani Hadapi FPI Pakai UU Ormas?

Kompas.com - 24/07/2013, 18:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis, yakin pemerintah tak akan berani menindak Front Pembela Islam (FPI) dengan menggunakan Undang-Undang tentang Organisasi Massa. Pasalnya, Margarito menduga FPI justru menjadi alat kepentingan aparat kepolisian.

"UU Ormas sudah ada, tapi pemerintah berani enggak? Sekarang ini pemerintah masih siap-siap PP dan bentar lagi mau digugat ke MK. Saya enggak percaya pemerintah berani pakai UU Ormas untuk hadapi FPI," ujar Margarito di Kompleks Parlemen, Rabu (24/7/2013).

Margarito pun pesimistis FPI akan dibubarkan. Margarito melihat pemerintah ketakutan jika nantinya FPI memberikan perlawanan yang lebih besar sehingga menciptakan kekacauan. "Selain itu, memang ada di pemerintah yang menghendaki FPI ini. Ada persepsi yang ingin agar kafe-kafe di bulan puasa, ada pula yang tidak setuju. Sementara ini tidak bisa dilakukan polisi dan Satpol PP karena mereka punya relasi di sana," ucap Margarito.

Dengan kondisi itu, Margarito melihat untuk kepentingan taktis, maka polisi membutuhkan FPI untuk menumpas keberadaan kafe hingga tempat-tempat lokalisasi. "Kalau polisi kan tidak bisa serta-merta begitu datang obrak-abrik kafe. Maka FPI yang dipakai," imbuh Margarito.

Seperti diberitakan, wacana pembubaran atau penghentian sementara kegiatan FPI mulai mengemuka pascabentrok yang melibatkan FPI dan warga Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan FPI bisa dihentikan sementara kegiatannya karena UU Ormas telah disahkan.

FPI bisa dihentikan sementara atas usulan Muspida setempat karena dianggap telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul bahkan mendesak agar FPI segera dibubarkan. Menanggapi desakan itu, Juru Bicara FPI Muchsin Alatas menyatakan ormasnya siap membubarkan diri selama para anggota Dewan sudah bisa tidak korupsi.

"Selama mereka masih korupsi, harusnya DPR yang dibubarkan," ucap Muchsin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com