Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Tanggapi Dorongan untuk Bubarkan FPI

Kompas.com - 25/07/2013, 16:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah diminta untuk tidak berwacana saja dalam menertibkan tindakan anarkistis yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Jika ada niat politik yang tinggi, pemerintah dapat membubarkan FPI dengan dasar hukum.

“Jangan hanya berwacana. Pemerintah harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat (yang meminta FPI dibubarkan) lalu dibahas dengan DPR,” ujar sosiolog dari Universitas Gadjah Mada Arie Sudjito saat dihubungi, Kamis (25/7/2013).

Ia mengatakan, jika memang berniat menertibkan FPI, pemerintah dapat membuat tim investigasi yang melibatkan kepolisian sebagai penegak hukum. Tim tersebut, lanjutnya, bekerja menyelidiki kasus-kasus kekerasan dan gangguan ketertiban umum yang dilakukan FPI.

“Kasus-kasus yang dilakukan FPI selama ini dalam berbagai segi, seberapa jauh meresahkan rakyat. Data-datanya dikumpulkan,” katanya.

Menurutnya, jika data tersebut dianalisis secara komprehensif dan dibahas landasan hukumnya, pemerintah dapat mengambil keputusan pemberian sanksi bagi FPI. Setelah itu, hasil temuan dibawa untuk dibicarakan landasan hukumnya bersama DPR agar sanksinya ditemukan.

Sanksi yang diberikan dapat beragam, dari pemberian teguran hingga pembubaran dan pemberian sanksi pidana bagi anggotanya. Dia mengungkapkan, pemberian sanksi pembubaran FPI pasti akan menimbulkan kontroversi. Namun, jika ada landasan hukum yang kuat, pemerintah tetap dapat membubarkan FPI.

“Apapun hasilnya pasti nanti menjadi dasar tindakan politik. Pasti kontroversi. Tetapi yang penting ada dasarnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia menantang pemerintah menunjukkan konsistensi dan kewibawaan negara untuk menegakkan hukum.

“Menurutku negara harus lebih mampu berlaku adil dalam melindungi warga negara berdasar konstitusi. Konsisten mencegah kekerasan,” pungkas Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com