Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Luthfi Hasan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 01/07/2013, 20:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun dan tiga bulan penjara kepada Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera terkait penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Arya Abdi dan terdakwa II Juard Effendi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada Arya dan Juard masing-masing dua tahun tiga bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013). Perkara ini juga diadili anggota majelis hakim Amin Iswanto, Gosen Butar-butar, Hendra Yosfin, dan Alexander Marwata.

Selain pidana penjara, Arya dan Juard diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 150 juta yang dapat diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

Putusan majelis hakim ini ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Juar dan Arya dihukum empat tahun enam bulan penjara. Kendati demikian, majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menganggap Arya dan Juard terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, meskipun uang Rp 1,3 miliar itu diterima orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, kedua terdakwa dianggap mengetahui kalau uang itu sebenarnya ditujukan kepada Luthfi. Manajemen PT Indoguna Utama, kata hakim, menganggap kedudukan Luthfi sebagai anggota DPR sekaligus Presiden PKS ini sangat memungkinkan untuk memuluskan tambahan kuota impor daging sapi 8000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama. Luthfi dianggap mampu menjembatani PT Indoguna dengan pihak Meneterian Pertanian yang dipimpin kader PKS, Suswono.

“Majelis tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa yang menyatakan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan alasan memberikan uang kepada Fathanah pribadi sebagai sumbangan, tidak ada kaitannyadengan Luthfi,” kata anggota majelis hakim Hendra Yosfin.

Majelis hakim juga mengungkapkan, pemberian uang ini berawal saat Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman mengadakan pertemuan dengan Fathanah dan pengusaha Elda Devianne. Dari situlah, Maria meminta bantuan agar dibantu memuluskan upaya PT Indoguna untuk menambah kuota impor daging sapi. Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi setelah Indoguna dua kali gagal mengajukan permohonan tambahan kuota impor daging sapi kepada Kementan.

“Setelah permohonan tambahan kuota impor ditolak dua kali, Maria bertemu dengan Fathanah dan Elda membicarakan rencana pengajuan kembali permohonan tambahan kuota sebanyak 8.000 ton untuk tahun 2013. Maria juga meminta dikenalkan kepada Luthfi,” kata hakim anggota Mathius Samiadji.

Pada 18 Desember 2012, kata hakim, Maria memerintahkan Juard untuk mengajukan permohonan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton atas nama PT Indoguna dan empat anak perusahaannya. Surat tersebut ditandatangani Juard dan direktur-direktur anak perusahaan PT Indoguna.

Setelah surat dibuat, Fathanah melalui Elda, meminta kepada Maria untuk memberikan uang kepada Luthfi guna kepentingan acara pertemuan antara Maria dengan Menteri Pertanian Suswono.

“Maria memerintahkan terdakwa Arya untuk menyiapkan Rp 300 juta, kemudian beritahukan kepada Elda agar ambil uang di kantor Indoguna Utama,” kata hakim Mathius.

Commitment fee Rp 40 m

Kemudian, Fathanah mempertemukan Maria dengan Luthfi di Restoran Angus Steak Hous, Jakarta. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Elda tersebut, Maria meminta bantuan Luthfi mengurus surat ke Kementan atas permohonan tambahan kuota 8.000 ton yang diajukan PT Indoguna.

“Permintaan itu disanggupi Luthfi, lalu Luthfi meminta Maria menyiapkan data pendukung tambahan kuota dan menjanjikan pertemuan Maria dengan Mentan Suswono,” tambah hakim Mathius.

Melalui beberapa kali hubungan telepon, kata hakim, Fathanah meminta Elda menghubungi Maria agar bersedia memberikan sumbangan dana untuk safari dakwah keliling Sumatera yang dilakukan Luthfi. Fakta ini diperkuat dengan rekaman pembicaraan Fathanah dan Elda yang diputar tim jaksa KPK dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com