Di antara fakta hukum yang ada, majelis hakim menyebutkan adanya permintaan dari pihak Luthfi agar Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman memberikan dukungan bantuan dana kepada Partai Keadilan Sejahtera.
“Fathanah menegaskan kesediaan Luthfi sesuai dengan hasil pertemuan di Lembang untuk membantu kepengurusan tambahan kuota dan meminta Liman berikan dukungan bantuan dana kepada PKS,” kata anggota majelis hakim Mathius Samiadji membacakan surat putusan.
Dia melanjutkan, melalui beberapa kali hubungan telepon, Fathanah meminta pengusaha Elda Devianne Adiningrat untuk menghubungi Maria agar bersedia menyumbang dana untuk safari dakwah keliling Sumatera yang akan dilakukan Luthfi. Fakta hukum ini, menurut hakim, didukung dengan bukti rekaman pembicaraan antara Fathanah dengan Elda.
“Percakapan 20 Desember 2012, Fathanah mengatakan kepada Elda ‘Berani enggak dia sumbang untuk perjalanan tanggal 5 keliling Sumatera, kampanye Luthfi? Kalau diberi begitu, dia makin gila. Kalau cuma digigit-gigitin, dia enggak goyang,” kata hakim Samiadji menirukan perkataan Fathanah dalam rekaman pembicaraan.
Selain itu, permintaan dana dari Luthfi juga terekam dalam pembicaraan selanjutnya antara Fathanah dan Elda.
“Semakin kencang kau kasih, semakin kencang Ustaz Luthfi. Kalau enggak, didiemin saja,” tutur hakim Samiadji menirukan percakapan Fathanah dengan Elda yang disadap KPK.
Selanjutnya, kata hakim, Fathanah menghubungi Luthfi dan memberitahukan kesanggupan Maria untuk memberikan fee Rp 5000 per kilogram tambahan kuota impor daging sapi, apabila permohonan tambahan impor sebanyak 8000 ton disetujui Kementan.
“Jadi fee seluruhnya Rp 40 miliar,” tambah hakim Samiadji.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan perkara Juard dan Arya masih berlangsung. Sebelumnya tim jaksa KPK menuntut agar Juard dan Arya dihukum empat tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi melalui Fathanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.