Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Luthfi Hasan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 01/07/2013, 20:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

“Semakin kencang kau kasih, semakin kencang Ustaz Luthfi. Kalau enggak, didiemin saja,” tutur hakim menirukan perkataan Fathanah dalam rekaman.
Selanjutnya Fathanah menghubungi Luthfi untuk memberitahukan kesanggupan Maria member fee Rp 5.000 per Kilogram apabola permohonan 8.000 disetujui sehingga fee keseluruhan berjumlah Rp 40 miliar.
“Luthfi menanggapinya dengan mengatakan Maria harus bisa meyakinkan Mentan dengan data-data yang kongkret, Luthfi akan minta Mentan setujui 10.000 ton sehingga fee nya jadi Rp 50 miliar,” tutur hakim.

Bertemu Mentan di Medan

Setelah terjadi kesepakatan mengenai fee tersebut, Luthfi memfasilitasi pertemuan Maria dengan Mentan Suswono di Medan, Sumatera Utara, Januari 2013. Menurut hakim, dalam pertemuan di Medan tersebut Luthfi memperkenalkan Maria kepada Suswono, dan selanjutnya Maria mempresentasikan kepada Suswono mengenai perlunya tambahan kuota impor serta menyampaikan kebutuhan riil daging sapi dan adanya praktek jual beli izin impor yang menyebabkan harga daging tinggi.

Menanggapi pemaparan Maria, kata hakim, Mentan Suswono menyatakan data tersebut tidak valid dan perlu dikaji dulu. Meskipun demikian, menurut putusan hakim, Maria kembali menyatakan komitmennya untuk memberikan fee Rp 40 miliar kepada Luthfi jika penambahan kuota impor 8.000 ton berhasil.

Sebagai bukti komitmennya, PT Indoguna atas perintah Maria mengeluarkan uang Rp 1 miliar yang kemudian diberikan kepada Fathanah. Pemberian uang itu dilakukan Juard dan Arya di kantor PT Indoguna. Tak lama setelah pemberian uang tersebut, Fathanah tertangkap tangan penyidik KPK, begitupun Juard dan Arya.

“Fathanah setelah menerima uang, langsung menghubungi Luthfi,” kata hakim.

Majelis hakim juga menyebutkan, ada fakta hukum yang menunjukkan Luthfi memita Sekretaris Mentan Baran Irawan untuk menghadapnya di kantor DPP PKS. Kepada Baran, Luthfi menyampaikan agar Mentan peka terhadap harga daging sapi yang mahal dan beredarnya daging celeng di pasaran.

Luthfi juga disebut majelis hakim sempat menghubungi Ahmad Rozi setelah menerima telepon dari Fathanah sebelum penangkapan. Kepada Rozi, Luthfi meminta agar Elda menyiapkan data terbaru mengenai harga daging sapi yang dapat dijadikan dasar bagi Mentan untuk menerbitkan izin baru.

Masih pikir-pikir untuk banding

Dalam kasus ini, Luthfi dan Fathanah berstatus sebagai terdakwa sementara Maria ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Luthfi dan Fathanah.

Ketika ditanyakan tanggapannya terhadap putusan ini, baik Juard maupun Arya menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Juard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com