"Tudingan itu sudah mengarah pada fitnah dan character assassination," sergah Sudding, Jumat (28/6/2013) malam. Argumentasi yang dibangun ICW untuk mendukung mengklasifikasikan dugaan meragukannya komitmen pemberantasan persoalan hukum adalah pernyataan para politisi terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sudding mengatakan rencana revisi UU KPK tidaklah dalam konteks melemahkan KPK, tetapi justru untuk menyinergikan antarinstitusi penegak hukum. "(Tujuannya agar) tidak terjadi kegaduhan dalam penegakan hukum yang dilakukan antar-para penegak hukum seperti kasus cicak-buaya," papar Sudding.
Di dalam daftar ICW itu, komitmen Sudding diragukan lantaran dianggap mendukung revisi UU KPK yang dinilai melemahkan kewenangan lembaga anti-korupsi itu. Sudding mengaku dia tidak pernah berniat melemahkan KPK karena sebelumnya dia adalah salah satu pendukung agar KPK memiliki gedung baru. "Apa itu juga dianggap memperlemah KPK? Pada saat itu hampir saja tidak disetujui kalau bukan saya yang memulai memberikan persetujuan pembangunan gedung itu," ucap Sudding.
Karenanya, anggota Komisi III DPR ini pun siap melaporkan ICW ke aparat penegak hukum. "Saya siap menempuh julur hukum supaya tidak seenaknya ICW melakukan tudingan dan fitnah terhadap seseorang. Rencananya, Senin akan saya laporkan," kata Sudding.
Untuk diketahui, ICW mengeluarkan data 36 nama caleg yang diragukan komitmen antikorupsinya. Indikator yang digunakan ICW adalah perkara hukum yang menyeret para caleg, status sebagai mantan terpidana, hingga dianggap mendukung pelemahan kewenangan KPK.
Dari 36 nama itu, hanya Sudding yang berasal dari Partai Hanura.
Berikut ini daftar lengkap 36 caleg dengan komitmen anti-koupsi yang diragukan, versi ICW:
Partai Demokrat: 10 orang
1. Edhie Baskoro Yudhoyono
Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi.
2. Mirwan Amir
Saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran yang bersangkutan sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek wisma atlet.
3. Jhonny Allen Marbun
Disebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga dan bandara Indonesia timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama.
4. Achsanul Qosasi
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
5. Ignatius Mulyono
Membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum.
6. Muhammad Nasir
Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT Anugerah Nusantara.
7. Sutan Bhatoegana
Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.
8. Marzuki Alie
Pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK. (Baca pula: Penyataan Kontroversial Marzuki Alie).