Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Nama Baik Tercemar, Ibas Laporkan Yulianis

Kompas.com - 20/03/2013, 18:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaporkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013).

Ibas didampingi kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono, melaporkan Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan Yulianis yang dimuat dalam pemberitaan pada Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013.

"Pada hari ini, saya baru menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Metro Jaya terkait dengan pemberitaan media yang telah mencemarkan nama baik saya dan berdampak tidak menguntungkan, utamanya kepada saya pribadi dan orang lain," kata Ibas seusai melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu sore.

Ibas melanjutkan, laporan terhadap Yulianis terkait keterangan Yulianis dalam pemberitaan Koran Sindo yang menyebut bahwa dirinya menerima sejumlah uang terkait kongres Partai Demorkat yang dilangsungkan pada tahun 2010 di Bandung.

"Menurut keterangan saudari Yulianis, bahwa saya, Edhie Baskoro Yudhoyono, telah menerima uang sebesar 200.000 dollar AS terkait dengan kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung. Terhadap pemberitaan dan pernyataan tersebut, saya ingin mengulangi sekali lagi, bahwa hal tersebut tidak benar," ujar Ibas.

Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dimaksud oleh Yulianis.

"Sementara saya pun sama sekali tidak pernah kenal dengan yang namanya saudari Yulianis," papar Ibas.

Ibas menyebut apa yang disampaikan oleh Yulianis adalah fitnah terhadap dirinya. Sejak dimuatnya pemberitaan itu, Ibas mengatakan bahwa hal tersebut tidak didukung dengan data dan cenderung fitnah terhadap dirinya.

Sementara itu, kuasa hukum Ibas, Agus Dwiwarsono, menuturkan, pihaknya menyatakan terlapor dalam hal ini adalah Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Terlapor itu Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kita laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP," ujar Agus. Laporan Ibas tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan TBL/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Nasional
    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Nasional
    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Nasional
    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Nasional
    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    Nasional
    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Nasional
    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
     Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Nasional
    PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

    PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

    Nasional
    Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

    Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

    Nasional
    Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

    Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

    Nasional
    Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

    Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

    Nasional
     Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

    Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

    Nasional
    PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

    PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com