Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kontroversi Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

Kompas.com - 03/07/2024, 16:57 WIB
Tria Sutrisna,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

Publik pun mencurigai putusan MA dan langkah KPU menindaklanjutinya sarat dengan kepentingan. Pasalnya, Ketentuan itu membuka pintu bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.

Putra bungsu Jokowi itu baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan.

Dengan demikian, Kaesang belum dapat berlaga pada Pilkada 2024 apabila mengikuti aturan yang lama. Sementara aturan baru, membuat Kaesang memenuhi syarat usia calon kepala daerah, karena sudah berusia 30 tahun apabila pelantikan digelar 2025.

Dugaan pelecehan ke “Wanita Emas”

Hasyim juga pernah diterpa isu dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas. Kasus ini pun ditindaklanjuti oleh DKPP dan membuat Hasyim harus menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Hasilnya DKPP menyatakan tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti. Namun, DKPP tetap memberikan sanksi kepada Hasyim karena kedekatan hubungannya dengan Hasnaeni.

Baca juga: Sidang Putusan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asyari Hadir Virtual

Persidangan mengungkap bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan. Hal ini dianggap sebagai bentuk komunikasi yang tidak patut.

Hasyim juga terbukti dan mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas. Perjalanan dilakukan dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022, untuk berziarah ke sejumlah tempat.

Padahal, Hasyim mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.

"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (3/4/2024).

DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional karena melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu, sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Baca juga: DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari

"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu," kata Dewa Raka.

Plin plan soal caleg yang maju Pilkada 2024

Pada Mei 2024, Hasyim memberikan pernyataan yang membingungkan soal calon anggota legislatif yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Ia menyebutkan, caleg terpilih tidak perlu mundur apabila maju pada Pilkada 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disanksi MKD DPR, Bamsoet: Salah Sasaran, Tidak Berhak Mengadili MPR

Disanksi MKD DPR, Bamsoet: Salah Sasaran, Tidak Berhak Mengadili MPR

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan Gugatan Ganti Kerugian Usai Kliennya Dibebaskan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan Gugatan Ganti Kerugian Usai Kliennya Dibebaskan

Nasional
Kaesang Sambangi DPP PKS terkait Pilkada, Jokowi Bicara Restu Lagi

Kaesang Sambangi DPP PKS terkait Pilkada, Jokowi Bicara Restu Lagi

Nasional
Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...

Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...

Nasional
Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Nasional
Bebasnya Pegi, Keraguan atas Kinerja Polri, dan Janji Evaluasi

Bebasnya Pegi, Keraguan atas Kinerja Polri, dan Janji Evaluasi

Nasional
Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

Nasional
Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Nasional
Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Nasional
Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Nasional
Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Nasional
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu 'Fraud'

BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu "Fraud"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com