Publik pun mencurigai putusan MA dan langkah KPU menindaklanjutinya sarat dengan kepentingan. Pasalnya, Ketentuan itu membuka pintu bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.
Putra bungsu Jokowi itu baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan.
Dengan demikian, Kaesang belum dapat berlaga pada Pilkada 2024 apabila mengikuti aturan yang lama. Sementara aturan baru, membuat Kaesang memenuhi syarat usia calon kepala daerah, karena sudah berusia 30 tahun apabila pelantikan digelar 2025.
Dugaan pelecehan ke “Wanita Emas”
Hasyim juga pernah diterpa isu dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas. Kasus ini pun ditindaklanjuti oleh DKPP dan membuat Hasyim harus menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.
Hasilnya DKPP menyatakan tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti. Namun, DKPP tetap memberikan sanksi kepada Hasyim karena kedekatan hubungannya dengan Hasnaeni.
Baca juga: Sidang Putusan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asyari Hadir Virtual
Persidangan mengungkap bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan. Hal ini dianggap sebagai bentuk komunikasi yang tidak patut.
Hasyim juga terbukti dan mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas. Perjalanan dilakukan dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022, untuk berziarah ke sejumlah tempat.
Padahal, Hasyim mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (3/4/2024).
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional karena melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu, sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga: DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari
"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu," kata Dewa Raka.
Plin plan soal caleg yang maju Pilkada 2024
Pada Mei 2024, Hasyim memberikan pernyataan yang membingungkan soal calon anggota legislatif yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Ia menyebutkan, caleg terpilih tidak perlu mundur apabila maju pada Pilkada 2024.