Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kontroversi Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

Kompas.com - 03/07/2024, 16:57 WIB
Tria Sutrisna,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim kepada Kompas.com pada Jumat (10/5/2024).

Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan. Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, untuk membuat surat pernyataan bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.

Baca juga: Jalan Terbuka Kaesang Maju Pilkada Usai KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia

Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.

Meski begitu, KPU menafsirkan frasa “jika telah dilantik secara resmi”, memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan.

Dengan begitu, menurut Hasyim, caleg terpilih Pileg 2024 itu tak perlu mundur untuk mencoba peruntungan di Pilkada 2024.

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" ujar Hasyim.

"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa," kata dia.

Beberapa hari kemudian, Hasyim mengubah pernyataannya soal caleg terpilih yang tak perlu mundur jika berlaga di Pilkada 2024.

Baca juga: Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024), Hasyim mengatakan bahwa setiap caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.

"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...

Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...

Nasional
Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Nasional
Bebasnya Pegi, Keraguan atas Kinerja Polri, dan Janji Evaluasi

Bebasnya Pegi, Keraguan atas Kinerja Polri, dan Janji Evaluasi

Nasional
Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

Nasional
Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Nasional
Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Nasional
Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Nasional
Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Nasional
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu 'Fraud'

BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu "Fraud"

Nasional
Bencana Kesehatan di Gaza, Dompet Dhuafa Dirikan RS Darurat

Bencana Kesehatan di Gaza, Dompet Dhuafa Dirikan RS Darurat

Nasional
Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli Baru dari Jepang

Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli Baru dari Jepang

Nasional
Kemendagri Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Korupsi di Pemda

Kemendagri Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Korupsi di Pemda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com