JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, ada 69 keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkotika periode Juli 2023-Juni 2024.
"Pemantauan Kontras menunjukkan, ada 69 peristiwa keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana narkotika pada Juli 2023-Juni 2024," kata Koordiantor Kontras Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Dimas mengatakan, dari 69 peristiwa yang terdokumentasikan itu, 28 anggota Polri yang terlibat dalam kasus adalah pengguna narkoba, 17 turut menjadi pengedar, dan 16 anggota memiliki atau menyimpan.
Baca juga: Kontras: Polisi 15 Kali Salah Tangkap dalam Setahun Terakhir, Korbannya 23 Orang
Polres disebut masih menjadi institusi paling banyak menyumbang keterlibatan anggotanya dalam kasus narkoba yaitu 49 anggota.
Sementara itu, di tingkat polsek, hanya 6 orang dan polda 14 anggotanya.
"Salah satu contoh terbaru dari keterlibatan anggota polisi dalam pusaran narkotika adalah keterlibatan enam orang anggota Polres Jakarta Selatan yang dipecat akibat terbukti menjadi pengedar narkotika pada Mei 2024 yang lalu," ucap Dimas.
Dimas menilai, keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba menunjukkan upaya penanggulangan tindak pidana ini memiliki masalah mendasar di aparat penegak hukumnya.
Aparat yang seharusnya menumpas peredaran narkoba justru menjadi penikmat barang haram tersebut.
Baca juga: Momen Prabowo Dampingi Jokowi Saksikan Defile Bersama di HUT Bhayangkara
Dia menyebut, keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba tak hanya menunjukkan kegagalan dalam pemberantasan, tetapi juga kegagalan internal Polri dalam pengawasan kelembagaan.
"Masalah ini juga menggarisbawahi perlunya reformasi internal yang mendalam dalam Polri, termasuk peningkatan pengawasan terhadap perilaku anggota, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran etika, serta peningkatan integritas dalam menjalankan tugas-tugas mereka," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.